Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Gerak cepat Tim Gabungan Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan padamnya aliran listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil membekuk dua terduga pelaku berinisial J (25) dan N (25). Keduanya diduga telah berulang kali melakukan pencurian kabel tembaga pada gardu dan jaringan listrik PLN di sejumlah lokasi di wilayah Sangatta.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait padamnya aliran listrik di Jalan Dermaga Kenyamukan pada Minggu (28/6/2026). Sejumlah warga juga mengaku melihat aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik.
“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan para saksi. Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan tim untuk melakukan patroli di sekitar lokasi,” ujar AKP Rangga.
Sekitar pukul 01.10 Wita, Senin (29/6/2026), petugas mendapati seorang pria berada di atas tiang listrik milik PLN di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan. Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya sekitar pukul 04.18 Wita,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga telah beberapa kali mencuri kabel tembaga dari gardu maupun jaringan listrik di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Dermaga, dan kawasan Expo. Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pengepul besi tua dengan nilai mencapai jutaan rupiah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna cokelat metalik yang digunakan pelaku, kabel tembaga seberat 47 kilogram, sarung tangan karet, gergaji besi, alat pemotong besi, tang buaya, pecahan pipa, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
AKP Rangga menyebut motif kedua pelaku diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi PT PLN, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena mengganggu pasokan listrik. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi kelistrikan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Rangga.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel tembaga tersebut.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Kurang dari 24 Jam, Polres Kutim Ringkus Dua Pencuri Kabel Tembaga PLN Penyebab Listrik Padam












