Global Expose TV, Kabupaten Cirebon – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) memberikan pendampingan hukum kepada 65 warga dengan total kerugian mencapai 650 juta. Adapun jumlah keseluruhan korban sebanyak 123 orang terdiri dari warga 2 desa yaitu warga Desa Bojong Wetan dan warga Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon yang telah menjadi korban dugaan penggelapan uang tabungan senilai mencapai 760 juta.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen LPBH NU dalam memberikan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat khususnya Para korban yang telah mengadukan dan atau melaporkan dugaan penggelapan dana tabungan yang mereka simpan di LKM BKD (Lembaga Keuangan Mikro Badan Keuangan Daerah) yang telah membuat resah masyarakat akhir-akhir ini, karena diduga uang para nasabah tidak dapat dicairkan dari lembaga tersebut dengan alasan tidak ada dana, padahal uang tabungan tersebut harus daoat diambil para pemilik sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Para korban berharap dengan melakukan upaya hukum yang didampingi LPBH NU tersebut agar dana-dana mereka dapat segera dikembalikan. Sebagaimana yang disampaikan salah seorang korban bernama Casini (63 tahun) yang didampingi Tim Penasehat Hukum usai memenuhi panggilan penyidik di Polresta Cirebon sebagai Pelapor kepada wartawan di halaman Reskrim Unit PPA pada Kamis, 02 Jul 2026.
“Saya ingin uang tabungan saya sebesar RP. 41,5 juta yang sudah lama saya simpan dan mengendap tidak bisa diambil di lembaga keuangan yang ada di desanya agar segera ada realisasi pencairan, sebab bagi saya uang sebesar itu sangat berharga dan sangat dibutuhkan untuk menyambung kebutuhan hidup”, ujarnya.
Casini mengungkapkan kekesalan dan rasa kecewanya yang juga dirasakan oleh teman-teman lainnya sesama korban atas peristiwa yang dialami sehingga mengakibatkan kerugian besar tersebut, meninta pihak-pihak yang bertanggungjawab segera memberikan uang tabungan yang menjadi haknya.
Sementara itu Rizky Maulana, S.H salah seorang Tim penasehat Hukum dari LPBH NU menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi dan mengawal para korban dugaan penggelapan uang tabungan kliennya sebanyak 65 orang oleh LKM BKD lembaga yang beroperasi dilingkungan desa yang awalnya merupakan lembaga yang dipercaya masyarakat untuk menyimpan uang sebagai tabungan dengan nama Bank Desa agar mendapatkan kembali uang yang disimpan di LKM BKD.
“Dari jumlah korban keseluruhan 123 orang itu, klien yang kami dampingi sebanyak 65 orang korban dengan total kerugian mencapai RP 650 juta”, kata Rizky.
Rizky menjelaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan para korban dengan melakukan pengaduan maupun laporan kepada pihak kepolisian dalam rangka mengambil kembali apa yang menjadi hak klien-kliennya sebagai para korban.
“Kami akan berusaha secara maksimal memberikan pendampingan kepada klen – klien kami agar mendapatkan apa yang menjadi harapan dan hak kien-klien kami kembali”, jelas Rizky seraya meminta orang-orang yang terlibat dan bertanggungjawab dalam perkara tersebut melakukan upaya penyelesaian kepada klien-kliennya.
“Kepada pengelola LKM BKD dan semua pihak yang berkompeten, Kasihani masyarakat kecil yang telah bersusah payah mengumpulkan uang sedikit demi sedikit ditabungkan di LKM BKD dengan harapan agar bisa terkumpul untuk diambil saat terdesak kebutuhan, begitu mau diambil karena kebutuhan yang sangat mendesak malah gak ada uangnya”, tandasnya.
Penulis : Sutari
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LPBH NU Dampingi 65 Korban Dugaan Penggelapan Uang Tabungan Senila 650 juta












