Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MD berhasil diamankan tidak lama setelah insiden berdarah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.57 Wita di halaman parkir Guest House Priority, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna hitam lengkap dengan sarungnya sepanjang sekitar 30 sentimeter, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan lama antara pelaku dan korban yang pernah bekerja di perusahaan yang sama sekitar enam bulan sebelumnya. Cekcok tersebut kembali memanas ketika keduanya bertemu di pos keamanan Guest House Priority pada malam sebelum kejadian.
Saat itu, korban sempat mendatangi pos jaga pelaku setelah mendengar ucapan yang disalahartikan. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam untuk mengusir korban. Korban meninggalkan lokasi sambil mengucapkan ancaman akan kembali.
Keesokan harinya, korban kembali mendatangi lokasi hingga terjadi perkelahian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga mengeluarkan sangkur dan menusuk korban satu kali pada bagian kepala.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.30 Wita di sekitar lokasi kejadian, kurang dari satu jam setelah peristiwa terjadi.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Penganiayaan Bersenjata Tajam di Samarinda Berhasil Diungkap, Pelaku Diamankan Kurang dari Satu Jam












