Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Dalam upaya menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan pendampingan terkait perlindungan konsumen, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaya Pena Nusantara (LPKSM JANTRA) Cirebon menggelar kegiatan sambang dialogis di Perumahan Green Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Selasa (28/7/2026) malam.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus LPKSM JANTRA Cirebon, warga Perumahan Green Pamengkang, serta pengurus lingkungan setempat. Dalam forum itu, warga menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen di lingkungan perumahan.
Ketua LPKSM JANTRA Cirebon, Slamet, mengatakan setiap warga negara memiliki hak yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pelaksanaan hak tersebut juga harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak dan kepentingan pihak lain.
“Setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh ketentuan yang berlaku. Namun, dalam menjalankan dan memperjuangkan hak tersebut, kita tidak boleh melupakan kewajiban untuk saling menghargai serta memikirkan kepentingan orang lain,” ujar Slamet.
Ia menambahkan, pemenuhan hak masyarakat perlu diwujudkan secara adil dan seimbang agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh warga. Menurutnya, kesetaraan hak dan pemenuhan kebutuhan dasar menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis.
Melalui dialog tersebut, lanjut Slamet, LPKSM JANTRA Cirebon berupaya mendengar secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi warga sehingga dapat merumuskan langkah pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap suara warga didengar, setiap persoalan dipahami secara utuh, dan setiap hak yang diduga belum terpenuhi dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang berlaku dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Perumahan Green Pamengkang, Rian, mengapresiasi kehadiran LPKSM JANTRA Cirebon. Ia menyampaikan bahwa warga berharap organisasi tersebut dapat membantu memfasilitasi komunikasi dan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini disampaikan kepada pihak pengembang.
Menurut Rian, sejumlah aspirasi warga terkait pengelolaan dan pemenuhan hak konsumen telah disampaikan kepada pihak pengembang. Namun, hingga kini warga menilai masih terdapat beberapa hal yang diharapkan dapat ditindaklanjuti.
“Kami berharap kehadiran LPKSM JANTRA Cirebon dapat menjadi jembatan komunikasi sehingga aspirasi warga dapat disampaikan dan dibahas bersama pihak pengembang untuk mencari solusi yang terbaik,” ujar Rian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak pengembang Perumahan Green Pamengkang terkait aspirasi yang disampaikan warga dalam forum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengembang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
LPKSM JANTRA Cirebon menyatakan akan terus menjalankan fungsi pendampingan kepada masyarakat melalui pendekatan dialogis, edukatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak konsumen secara adil, proporsional, dan bertanggung jawab.
Kontak Pengaduan LPKSM JANTRA Cirebon
Met: 0877-8134-9902
Man: 0851-1775-2091
Yolan: 0878-4888-8488
Sumber: Humas LPKSM JANTRA Cirebon.
Penulis : Slamet
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Terima Aduan Warga Perumahan, LPKSM JANTRA Cirebon Dorong Pengembang Penuhi Hak Konsumen












