Global Expose TV Kota Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, penyidik tidak hanya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, tetapi juga membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan seorang bandar berinisial MYF, dengan menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap MYF yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2023 dengan memanfaatkan wilayah tersebut sebagai basis operasional sekaligus jalur distribusi narkotika.
Dalam rangkaian penyidikan, personel Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kecamatan Muara Komam. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 13 hektare, sertifikat hak milik, narkotika jenis sabu seberat bruto 1,49 gram, narkotika jenis ekstasi seberat bruto 2,17 gram, satu unit timbangan digital, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka diduga memiliki omzet peredaran sabu mencapai 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Untuk menyamarkan asal-usul keuntungan yang diperoleh dari bisnis narkotika, tersangka diduga memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain sebagai sarana transaksi keuangan.
Melalui penerapan strategi follow the money, Ditresnarkoba Polda Kaltim menelusuri aliran dana, aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Pendekatan ini menjadi instrumen penting dalam memiskinkan pelaku kejahatan terorganisir dengan merampas seluruh keuntungan ekonomi yang menjadi sumber kekuatan jaringan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara komprehensif dengan menghancurkan jaringan sekaligus melumpuhkan sumber pembiayaannya.
“Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menangkap pelakunya. Kami juga harus mengejar, menyita, dan merampas seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan TPPU, kami ingin memastikan para bandar kehilangan kemampuan finansial untuk membangun kembali jaringan peredaran narkotika. Setiap rupiah hasil kejahatan akan kami telusuri, setiap aset akan kami kejar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika serta mengungkap pihak-pihak yang diduga turut berperan dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan TPPU ini menegaskan bahwa Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga berfokus menghancurkan fondasi ekonomi kejahatan narkotika. Dengan memutus aliran dana dan merampas aset hasil kejahatan, Polda Kalimantan Timur menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Benua Etam.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Ops Antik Mahakam 2026: Ditresnarkoba Polda Kaltim Lumpuhkan Aset Bandar Narkotika, TPPU Diungkap dan Miliaran Rupiah Disita












