Global Expose TV Kabupaten KUTAI BARAT – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kutai Barat terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali menorehkan keberhasilan dengan membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Long Iram. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diringkus bersama 11 paket sabu seberat bruto 16,6 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.10 WITA di sebuah rumah di Kampung Suko Mulyo RT 01, Kecamatan Long Iram.
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Raymond Juliano W., S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial S alias J. Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengaku memperoleh sabu dari Dedi Hamdadi (42).
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Saat petugas tiba, Dedi diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah tas selempang berwarna hitam. Namun upaya itu gagal. Polisi langsung mengamankan tas tersebut dan menemukan tiga paket sabu serta uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Di kamar bagian depan, petugas kembali menemukan delapan paket sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, serokan, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Dedi Hamdadi (42) dan Rizky Noval Arista (30). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 16,6 gram, uang tunai Rp1.250.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta berbagai alat pendukung aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Kutai Barat masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu pemasok utama yang disebut para tersangka, yakni Herliyansyah dan Risky. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kutai Barat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok, sekaligus memperkuat komitmen menciptakan wilayah Kutai Barat yang bersih dari narkoba.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Satresnarkoba Polres Kutai Barat Putus Mata Rantai Peredaran Sabu di Long Iram, Dua Pengedar Diciduk dengan Barang Bukti 16,6 Gram












