Global Expose TV Kabupaten Bekasi – 13/8/2026 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal di tengah adanya penyesuaian anggaran pada tahun 2025. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap menempatkan keselamatan pasien dan keberlangsungan pelayanan publik sebagai prioritas utama
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Sri Enny Mainarty, mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk menghadapi perubahan anggaran, termasuk adanya penurunan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup signifikan
“Seluruh penggunaan anggaran yang kami lakukan senantiasa mengutamakan keselamatan pasien dan kelangsungan berjalannya pelayanan publik sebagai prioritas utama,” ujar dr. Hj. Sri Enny saat ditemui di kantornya, Kamis (16/7/2026)
Menurutnya, RSUD Kabupaten Bekasi berupaya menyeimbangkan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan pengelolaan keuangan dengan kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat
Sebagai langkah antisipasi, manajemen RSUD telah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan menetapkan batas pagu anggaran yang aman. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan obat-obatan, logistik pasien, serta kebutuhan operasional esensial pelayanan medis sepanjang tahun
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya kekosongan anggaran yang dapat berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Kami juga memastikan RSUD tidak menetapkan anggaran defisit, melainkan anggaran yang berimbang, di mana pendapatan berimbang dengan besarnya belanja anggaran,” jelasnya
Dr. Sri Enny menegaskan bahwa RSUD Kabupaten Bekasi tidak menjadikan pertimbangan finansial sebagai alasan untuk mengabaikan keselamatan pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat.
rumah sakit tetap berkewajiban memberikan penanganan kepada pasien dalam keadaan gawat darurat. kondisi tersebut pada akhirnya dapat menimbulkan piutang pelayanan, khususnya terhadap pasien kurang mampu yang belum tercover oleh jaminan kesehatan.
“Rumah sakit mengutamakan keselamatan pasien di atas kepentingan finansial. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat,” tegasnya.
Untuk menangani persoalan piutang pelayanan tersebut, manajemen RSUD terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan guna mengupayakan penagihan secara aktif. Koordinasi lintas daerah juga dilakukan apabila terdapat pasien yang berasal dari luar Kabupaten Bekasi
Langkah tersebut dinilai penting agar kewajiban pembiayaan pelayanan kesehatan tetap dapat dikelola tanpa menghambat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
Terkait adanya kewajiban jangka pendek sekitar Rp50,9 miliar, Sri Enny memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak mengganggu kualitas pelayanan kesehatan
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan rumah sakit terdapat kewajiban yang bersifat pinjaman bergulir yang sebagian telah dilakukan pelunasan. namun, pada saat yang sama terdapat pula kebutuhan baru berupa persediaan maupun jasa pelayanan yang harus dipesan untuk menunjang operasional rumah sakit
“Di RSUD, utang yang bersifat pinjaman bergulir ada yang sudah dilunasi. Tetapi ada pula persediaan atau jasa baru yang dipesan. Yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya
Manajemen RSUD Kabupaten Bekasi memastikan pengelolaan keuangan akan terus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas, sehingga kondisi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat
Dengan strategi penyusunan RBA yang terukur serta pengendalian belanja dan pendapatan, RSUD Kabupaten Bekasi berupaya menjaga kesinambungan pelayanan sekaligus memenuhi kewajiban pengelolaan keuangan sebagai BLUD
Pengelolaan keuangan dan pelayanan RSUD sebagai BLUD pada prinsipnya mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur antara lain pengelolaan keuangan daerah dan kedudukan BLUD dalam pengelolaan keuangan daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan BLUD, termasuk penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pendapatan, belanja dan pembiayaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
RSUD Kabupaten Bekasi diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara tertib administrasi dan kesehatan keuangan BLUD dengan kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, berkesinambungan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Penulis : Leonardus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal di Tengah Penyesuaian Anggaran












