Satgas PKH Kuasai Kembali Tahura Bukit Soeharto, Dugaan Penguasaan Ilegal Picu Kerugian Negara Rp147,3 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Kutai Kartanegara, Samboja – Pemerintah mempertegas komitmennya menjaga kawasan hutan negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali penguasaan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang berdasarkan hasil verifikasi pemerintah diduga dikuasai secara ilegal oleh PT Singlurus Pratama.

Penertiban yang dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, menjadi langkah tegas pemerintah untuk memastikan kawasan hutan negara tetap berada dalam penguasaan negara dan tidak dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.

Operasi tersebut dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, serta unsur dari 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

Turut hadir Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang berkaitan dengan penertiban tambang ilegal, Mayjen Edwin.

Juru Bicara Satgas PKH, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk menegakkan hukum sekaligus mengembalikan fungsi kawasan hutan negara.

“Penertiban ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hutan dan kedaulatan hukum terhadap praktik-praktik ilegal,” tegas Barita.

 

Diverifikasi Berlapis, Satgas Temukan Dugaan Penguasaan Ilegal

Penertiban Tahura Bukit Soeharto tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum mengambil tindakan, Satgas PKH melakukan serangkaian tahapan, mulai dari verifikasi dan validasi data, penelusuran dokumen autentik, hingga pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak perusahaan.

Dari rangkaian proses tersebut, Satgas menyatakan menemukan bukti yang menjadi dasar adanya dugaan penggunaan kawasan hutan secara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Luas area yang disebut terdampak mencapai sekitar 111,71 ribu hektare. Sementara potensi kerugian negara yang telah dihitung pemerintah mencapai Rp147.310.621.000 atau sekitar Rp147,3 miliar.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah mengambil langkah penguasaan kembali terhadap kawasan yang dinilai bermasalah.

Melalui tindakan tersebut, pemerintah memastikan kawasan hutan negara kembali berada dalam penguasaan negara sekaligus menutup ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

 

Tahura Bukit Soeharto, Kawasan Strategis Penyangga IKN

Penertiban Tahura Bukit Soeharto memiliki arti strategis karena kawasan tersebut berada di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Karena itu, persoalan penguasaan kawasan hutan tidak hanya menyangkut aspek kehutanan dan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan strategis pembangunan IKN.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap aktivitas ilegal di kawasan penyangga IKN.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan siapapun di wilayah penyangga IKN,” tegas Barita.

Pesan tersebut menegaskan bahwa kawasan strategis di sekitar IKN akan mendapat pengawasan dan penegakan hukum secara serius.

Pembangunan IKN, menurut pemerintah, tidak cukup hanya menghadirkan infrastruktur modern. Pembangunan juga harus ditopang kepastian hukum, tata kelola kawasan yang baik, serta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

 

Penguasaan Kembali Bukan Akhir, Kawasan Harus Dipulihkan

Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan bukanlah akhir dari proses.

Tahap berikutnya adalah memastikan fungsi ekologis Tahura Bukit Soeharto dapat dipulihkan, terutama pada kawasan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.

Upaya pemulihan dapat mencakup reklamasi, penutupan lubang tambang, dan reforestasi terhadap kawasan yang mengalami kerusakan.

Pemulihan menjadi penting karena kawasan hutan yang rusak dan tidak segera ditangani dapat meningkatkan risiko erosi, banjir, longsor, hingga pencemaran air. Dampak lainnya termasuk potensi air asam tambang yang dapat memengaruhi aliran sungai dan lingkungan masyarakat di Kutai Kartanegara serta wilayah sekitarnya.

Dengan demikian, penertiban tidak boleh berhenti pada pengambilalihan penguasaan kawasan. Pemerintah dituntut memastikan terdapat langkah konkret agar fungsi ekologis kawasan benar-benar kembali.

 

Satgas PKH: Penertiban Berbasis Data dan Bukti

Satgas PKH menegaskan setiap tindakan penertiban dilakukan melalui proses yang terukur dan berbasis data.

Verifikasi dan validasi, penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti menjadi bagian dari tahapan sebelum tindakan dilakukan.

Penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal serta mengambil langkah administratif terhadap korporasi atau subjek hukum yang melakukan penguasaan ilegal.

Satgas juga menegaskan keputusan penertiban didasarkan pada data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Penertiban dilakukan secara konsisten, terukur, dan dapat dibuktikan secara scientific,” ujar perwakilan Satgas PKH.

Korporasi Legal Tak Perlu Takut

Di sisi lain, pemerintah memberikan kepastian kepada dunia usaha bahwa penertiban tidak diarahkan kepada korporasi yang menjalankan kegiatan berdasarkan izin yang sah dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fokus Satgas PKH adalah aktivitas yang berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan dinyatakan melanggar ketentuan hukum.

“Korporasi yang memiliki izin tentu tidak perlu khawatir. Satgas menindak yang ilegal, melindungi ekosistem lingkungan sekaligus melindungi ekosistem bisnis. Namun kepatuhan terhadap aturan menjadi dasar yang harus terus dijaga,” tegasnya.

Pesan Tegas dari Bukit Soeharto

Penertiban Tahura Bukit Soeharto menjadi peringatan keras bahwa kawasan hutan negara bukan ruang bebas untuk dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum.

Terlebih, Tahura Bukit Soeharto memiliki posisi strategis sebagai bagian dari kawasan penyangga IKN.

Langkah Satgas PKH sekaligus mengirimkan pesan bahwa kedekatan dengan pusat pembangunan IKN bukan alasan untuk melonggarkan penegakan hukum. Sebaliknya, kawasan strategis justru harus mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.

Hutan negara harus kembali pada fungsinya. Kawasan yang rusak harus dipulihkan. Dan pembangunan IKN harus berdiri di atas tiga fondasi utama: kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan tata kelola yang bersih dari praktik penguasaan ilegal.

Unsur yang Hadir

Kegiatan penertiban tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan, TNI, Polri, dan Posko Satgas PKH.

Rombongan Kejaksaan:

Ketua Pelaksana

ADC Ketua Pelaksana

Walpri 1 Ketua Pelaksana

Walpri 2 Ketua Pelaksana

Staf 1 dan Staf 2

Kapuspenkum

Penerangan Kejaksaan Agung

Barita Simanjuntak

Rombongan Kasum TNI:

Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon

Kolonel Inf Marlon, Koorsmin Kasum TNI

Sertu Fatur, ADC Kasum TNI

Rombongan Posko Satgas PKH:

Brigjen TNI Roni Sulaiman, Kaposko

Brigjen TNI Edwin AP, Dansatgas PKH

Brigjen TNI Yustinus, Asintel Satgas PKH

Kolonel Inf Andriyan Wahyu, Asops Satgas PKH

Kapten Eva, Pa IT Satgas PKH

Kapten Inf Iqbal Mahmudi, Pasiops Satgas PKH

Lettu Ridwan, Staf Minlog Posko

Sertu Tri, Staf Posko

Sertu Nauli, Staf Posko

Sertu Yoga, Staf Posko

Sertu Afnan, Staf Posko

Rombongan Polri:

Komjen Pol Syahardiantoro, M.Si., Kabareskrim Polri

ADC Kabareskrim

Anggota Kamtib Polri sebanyak 3 personel

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Satgas PKH Kuasai Kembali Tahura Bukit Soeharto, Dugaan Penguasaan Ilegal Picu Kerugian Negara Rp147,3 Miliar

Berita Terkait

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang
SDN Sukamulya 1
Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan
TK Bunga Harapan
Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla
Tiga Pilar PPU Siaga Karhutla, Cegah Api Meluas di Tengah Ancaman Cuaca Kering
Groundbreaking Coal to Methanol di Kutim, Proyek Strategis Ditargetkan Produksi 2029
Kaliorang Bentuk Posko Siaga Karhutla, TNI-Polri dan Perusahaan Perkuat Sinergi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:56 WIB

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang

Minggu, 13 September 2026 - 15:18 WIB

SDN Sukamulya 1

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan

Jumat, 11 September 2026 - 12:43 WIB

TK Bunga Harapan

Selasa, 1 September 2026 - 10:37 WIB

Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla

Berita Terbaru