Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi.
Pengungkapan bermula dari penindakan terhadap dua orang berinisial WS dan IN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan, pada 2 September 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sebuah kendaraan Toyota Innova Zenix nomor polisi KT 1645 IN. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan narkotika berupa sabu seberat 2.924 gram bruto atau sekitar 2,9 kilogram serta 1.900 butir ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., mengatakan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penindakan awal. Penyidik langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan adanya jalur distribusi narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan. Pengiriman diduga dilakukan melalui jasa kargo udara.
Pengembangan kemudian diperluas ke sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Selatan. Dari rangkaian penyidikan tersebut, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial AG alias B dan CJA.
Dengan penangkapan tersebut, total terdapat empat orang yang telah diamankan dalam perkara ini.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap secara utuh jaringan yang terlibat, termasuk asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut,” ujar Romylus.
Polda Kaltim Tegaskan Kedepankan Alat Bukti
Di tengah berkembangnya perkara tersebut, Polda Kaltim menegaskan pentingnya membedakan antara fakta penemuan barang bukti dengan dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Menurutnya, ditemukannya narkotika di dalam kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pemilik kendaraan maupun pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut.
Penyidik masih mendalami siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan barang bukti tersebut berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Setiap dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam proses pendalaman dan akan disampaikan sesuai hasil penyidikan,” tegas Tedy.
Sikap tersebut menjadi penting mengingat perkara ini berkaitan dengan kendaraan yang disebut digunakan oleh pihak tertentu. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti yang sah dan tidak dibangun atas asumsi semata.
Ditresnarkoba Polda Kaltim kini masih menelusuri rantai distribusi narkotika tersebut, termasuk asal-usul barang, mekanisme pengiriman dari luar daerah, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam jaringan peredaran.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan memberantas peredaran barang terlarang di wilayah Kalimantan Timur.
Polda Kaltim memastikan pengembangan perkara terus dilakukan hingga seluruh mata rantai jaringan yang terlibat dapat terungkap berdasarkan fakta dan alat bukti.
Penulis : S Bahri
Editor : Sopir Kepala DPPR dan Pengacara Diamankan, Polda Kaltim Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Butir Ekstasi
Sumber Berita: Sopir Kepala DPPR dan Pengacara Diamankan, Polda Kaltim Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Butir Ekstasi












