GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Persoalan penguasaan dan penggadaian lahan sawah di wilayah Desa Pasir loa , Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan. Muncul dugaan lahan seluas sekitar satu hektare yang sebelumnya digadaikan kepada salah satu pihak kemudian kembali digadaikan kepada sejumlah orang.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun, Haji Apid/Hj. Maemunah disebut menggadai lahan sawah seluas kurang lebih satu hektare dengan nilai gadai 200 gram kepada Adam, warga Desa Pasirlancar.

Dalam perkembangannya, lahan tersebut disebut digarap oleh Adam. Namun, menurut keterangan pihak Haji Apid/Hj. Maemunah, hasil penggarapan lahan tersebut belum diterima oleh pihaknya.
Setelah dilakukan penelusuran, muncul dugaan bahwa lahan tersebut telah kembali digadaikan oleh Adam kepada sedikitnya lima orang. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan terkait status penguasaan dan hak garap atas lahan yang menjadi objek gadai.
Haji Apid/Hj. Maemunah kemudian memberikan kuasa kepada LSM Laskar Siliwangi melalui Kalpan Apandi untuk membantu mengawal persoalan tersebut agar dapat diselesaikan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses penyelesaian, Adam disebut telah memberikan surat kuasa hak garap kepada penerima kuasa dari pihak Haji Apid, yakni Apan Apendi atau Kalpan Apandi.
Namun, berdasarkan keterangan Kalpan Apandi, hak kuasa garap tersebut saat ini baru mencakup sekitar setengah hektare, sedangkan setengah hektare lainnya yang masih berkaitan dengan pihak penggadai kedua masih dalam proses pengurusan.
Kalpan Apandi meminta seluruh pihak yang merasa memiliki hubungan dengan lahan tersebut untuk tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu konflik.
Kalau memang ada pihak yang merasa berhak menggarap, silakan selesaikan terlebih dahulu dengan Adam. Karena yang kami pegang adalah dasar bahwa Haji Apid merupakan pihak yang pertama menggadai lahan tersebut. Apabila ada kewajiban yang harus dikembalikan, maka harus diselesaikan sesuai kesepakatan dan bukti yang ada,” ujar Kalpan Apandi.
Kalpan menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun, apabila terjadi persoalan di lapangan atau terdapat pihak yang menghalangi hak penggarapan yang telah diberikan berdasarkan dokumen dan kuasa, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui aparat penegak hukum (APH).
Menurut Kalpan, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan dokumen gadai, bukti transaksi, surat kuasa, serta status hak atas tanah. Seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut juga diminta menunjukkan bukti yang dimiliki agar persoalan dapat diperiksa secara objektif.
“Kami tidak ingin persoalan gadai ini berkembang menjadi konflik di masyarakat. Semua pihak harus menghormati proses penyelesaian dan menunjukkan bukti masing-masing. Kalau musyawarah tidak menemukan titik temu, silakan diselesaikan melalui jalur hukum agar ada kepastian,” tambahnya.
Pihak LSM Laskar Siliwangi juga mengimbau Haji Apid/Hj. Maemunah agar segera melakukan pengurusan administrasi dan pengelolaan lahan sesuai dengan dokumen serta kesepakatan yang dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan gadai berlapis tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait. Pihak Adam maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












