Akses peliputan di duga dihalangi awak media sorot proyek SMKN 15 Pandeglang dan perbedaan durasi pekerjaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Sabtu, 10 Oktober 2026. Akses awak media untuk melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan di SMKN 15 Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga mendapat larangan dari oknum petugas keamanan di lingkungan sekolah tersebut.

Peristiwa itu menjadi sorotan karena awak media bermaksud melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Pemantauan dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi fisik pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, serta transparansi penggunaan anggaran publik.

Berdasarkan rekaman video yang diperoleh awak media, seorang petugas keamanan terlihat mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan pihak dinas. Namun, awak media menyatakan kedatangannya bertujuan memantau langsung kondisi fisik proyek agar pelaksanaannya dapat diketahui masyarakat.

Larangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme akses peliputan dan transparansi pelaksanaan proyek di lingkungan SMKN 15 Pandeglang. Meski demikian, dugaan adanya persoalan dalam proyek tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, dan klarifikasi pihak-pihak terkait.

Selain persoalan akses peliputan, awak media juga bermaksud meminta penjelasan mengenai perbedaan informasi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

‎Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian awak media, durasi pelaksanaan tercantum selama 120 hari kalender, sedangkan informasi pada papan proyek disebutkan selama 136 hari kalender.

Perbedaan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Penjelasan diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan itu berkaitan dengan perubahan kontrak, penyesuaian jadwal, atau faktor administratif lainnya.

‎Awak media juga ingin melihat secara langsung apakah pekerjaan di lapangan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, ketentuan kontrak, dan standar mutu yang dipersyaratkan.

Penggunaan anggaran negara menuntut transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, informasi mengenai nilai kontrak, waktu pelaksanaan, pelaksana pekerjaan, serta progres fisik perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

‎Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Larangan memasuki area tertentu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa melihat alasan, konteks, dan ketentuan akses lokasi yang berlaku.

Awak media berharap pihak SMKN 15 Pandeglang, pelaksana proyek, serta dinas terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai peristiwa tersebut dan perbedaan durasi pelaksanaan pekerjaan.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat mekanisme khusus yang mengatur kunjungan media ke area proyek serta bagaimana prosedur yang seharusnya ditempuh untuk melakukan pemantauan secara aman tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun pekerjaan konstruksi.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak sekolah, petugas keamanan, pelaksana proyek, dan dinas terkait belum dimuat dalam laporan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

‎Awak media menegaskan bahwa pemantauan proyek bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar penggunaan anggaran negara berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

Kepala SDN Padaherang 3 buka suara,Tegaskan P2SP dibentuk sebelum dana turun dan koordinasi di lakukan setiap hari
Dugaan anomali pengadaan proyek pendidikan Banten disorot,paket SMKN 15 Pandeglang jadi perhatian
Pernikahan Arini dan Azis Pirdaus Berlangsung Lancar, Dua Keluarga Besar Bersatu dalam Kebahagiaan
Proyek Rp1,17 Miliar TK Al-Kamil Ciherang Disorot, Pondasi Diduga Tak Sesuai Spek, Pengawasan Dipertanyakan
Dugaan gadai sawah berlapis di pasirlancar LSM Laskar Siliwangi dorong penyelesaian sesuai hukum
Pembangunan Jembatan di Jalan Provinsi Ciherang Picung Dikeluhkan Pengguna Jalan, Jalur Alternatif Dinilai Membahayakan
GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala SDN Padaherang 3 buka suara,Tegaskan P2SP dibentuk sebelum dana turun dan koordinasi di lakukan setiap hari

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Dugaan anomali pengadaan proyek pendidikan Banten disorot,paket SMKN 15 Pandeglang jadi perhatian

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Akses peliputan di duga dihalangi awak media sorot proyek SMKN 15 Pandeglang dan perbedaan durasi pekerjaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Pernikahan Arini dan Azis Pirdaus Berlangsung Lancar, Dua Keluarga Besar Bersatu dalam Kebahagiaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Proyek Rp1,17 Miliar TK Al-Kamil Ciherang Disorot, Pondasi Diduga Tak Sesuai Spek, Pengawasan Dipertanyakan

Berita Terbaru