Dugaan anomali pengadaan proyek pendidikan Banten disorot,paket SMKN 15 Pandeglang jadi perhatian

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Pengelolaan anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menjadi sorotan. Sejumlah paket pekerjaan pendidikan dengan nilai anggaran miliaran rupiah didorong untuk mendapat pengawasan lebih ketat, menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian informasi durasi pelaksanaan proyek di SMKN 15 Pandeglang serta tuntutan transparansi proses pengadaan.

Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah kegiatan Pengelolaan Pendidikan SMK berupa pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), perpustakaan, dan bengkel/unit produksi di SMKN 15 Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada redaksi, paket tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp8.818.000.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp8.809.528.152,44. Adapun penyedia jasa yang tercantum adalah CV Suci Pratama.

Perbedaan Durasi Pelaksanaan Perlu Diklarifikasi

Persoalan yang dipersoalkan adalah adanya perbedaan informasi waktu pelaksanaan pekerjaan. Dokumen ringkas pengadaan disebut mencantumkan jangka waktu 120 hari kalender, sedangkan papan informasi proyek di lokasi mencantumkan 136 hari kalender.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan durasi pelaksanaan, kesesuaian dokumen pengadaan dengan kontrak, serta kemungkinan adanya perubahan kontrak melalui mekanisme yang sah.

Namun, perbedaan angka tersebut belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran. Untuk memastikan duduk persoalannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak asli, tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan, serta dokumen perubahan kontrak atau adendum apabila memang ada.

Transparansi dokumen menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan Pengondisian Tender Perlu Dibuktikan

Selain persoalan durasi, muncul pula dugaan pengondisian dalam proses lelang yang disampaikan oleh pihak yang menyoroti proyek tersebut. Dugaan itu perlu ditindaklanjuti secara profesional melalui pemeriksaan dokumen tender, evaluasi penawaran, persyaratan kualifikasi, serta proses penetapan pemenang.

Hingga terdapat bukti yang dapat diverifikasi, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta atau dikaitkan dengan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.

Pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang negara harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan semata-mata asumsi. Di sisi lain, instansi terkait juga berkewajiban memberikan penjelasan yang dapat diuji secara terbuka.

Puluhan Paket Pendidikan Ikut Diminta untuk Ditelaah

Selain proyek SMKN 15 Pandeglang, daftar yang disampaikan kepada redaksi memuat 22 paket kegiatan pendidikan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Paket-paket tersebut mencakup pembangunan unit sekolah baru, perpustakaan, bengkel/unit produksi, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan pagar dan turap, penataan infrastruktur, pemeliharaan gedung, hingga belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan pendidikan SMAN CMBBS.

Beberapa paket yang tercantum dalam daftar tersebut antara lain:

  1. Pembangunan bengkel/unit produksi SMKN 17 Pandeglang dengan nilai Rp2,12 miliar, tercantum atas nama CV Sejahtera Bersama.
  2. Pembangunan bengkel/unit produksi SMKN 18 Pandeglang dengan nilai Rp2,12 miliar, tercantum atas nama CV Tri Baskara Sakti.
  3. Rehabilitasi ruang kelas SMKN 2 Pandeglang dengan nilai Rp400 juta, tercantum atas nama CV Renia Contractor.
  4. Pembangunan ruang perpustakaan SMKN 17 Pandeglang dengan nilai Rp428 juta, tercantum atas nama CV Mitra Makmur Perkasa.
  5. Pembangunan unit sekolah baru SMKN 17 Pandeglang dengan nilai Rp2,5 miliar, tercantum atas nama CV Gemilang Madania Sejahtera.
  6. Pembangunan turap SMKN 14 Pandeglang dengan nilai Rp525 juta, tercantum atas nama CV Tri Baskara Sakti.
  7. Pembangunan pagar SMKN 7 Pandeglang dengan nilai Rp340 juta, tercantum atas nama CV Mitra Makmur Perkasa.
  8. Penataan infrastruktur SMAN CMBBS melalui APBD Perubahan dengan nilai Rp200 juta, tercantum atas nama Rubi Konstruksi.

Daftar tersebut juga mencantumkan dua paket belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan SMAN CMBBS, masing-masing sebesar Rp13.962.375.000 dan Rp14.497.500.000.

Keberadaan paket-paket tersebut dalam satu daftar tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Nilai anggaran, nama penyedia, metode pengadaan, dan status kontrak setiap paket tetap perlu dicocokkan dengan data resmi LPSE, dokumen kontrak, serta realisasi pekerjaan atau layanan.

Redaksi juga menegaskan bahwa pencantuman nama badan usaha dalam pemberitaan ini bukan pernyataan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.

Desak Transparansi dan Pemeriksaan Independen

Pihak yang menyoroti persoalan tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat pengawasan, di antaranya:

  • Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta Cabang Dinas Pendidikan terkait untuk membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai kontrak, adendum, laporan kemajuan fisik, dan dokumen pendukung proyek sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
  • Meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap administrasi pengadaan, pelaksanaan kontrak, dan realisasi pekerjaan.
  • Mendorong BPK Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan program pemeriksaannya.
  • Meminta Kejaksaan Tinggi Banten dan aparat penegak hukum menelaah laporan serta bukti yang sah apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
  • Meminta evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa dan konsultan pengawas berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan pemberian sanksi hanya apabila terbukti memenuhi dasar hukum dan prosedur yang berlaku.

Permintaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara proporsional. Pemeriksaan administrasi, audit keuangan, evaluasi teknis, dan penyelidikan dugaan tindak pidana memiliki mekanisme serta kewenangan yang berbeda.

Mengacu pada Prinsip Pengadaan dan Keterbukaan Informasi

Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta persaingan usaha yang sehat sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menjadi salah satu rujukan dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Karena itu, klarifikasi atas perbedaan durasi proyek SMKN 15 Pandeglang menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Dibuka

Sampai rilis ini disusun, informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran kontrak, pengondisian tender, kerugian negara, ataupun dasar pemberian sanksi daftar hitam terhadap penyedia jasa.

Redaksi Global Expose TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Cabang Dinas Pendidikan terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelompok kerja pemilihan apabila relevan, CV Suci Pratama, konsultan pengawas, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam daftar paket pekerjaan.

Klarifikasi tersebut diharapkan disertai dokumen pendukung yang relevan agar informasi dapat diperiksa secara objektif dan berimbang.

Uang pendidikan adalah uang publik. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi, dan setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai hukum.

GLOBAL EXPOSE TV — Mengawal kepentingan publik melalui kontrol sosial, verifikasi fakta, dan pemberitaan yang bertanggung jawab.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

Kepala SDN Padaherang 3 buka suara,Tegaskan P2SP dibentuk sebelum dana turun dan koordinasi di lakukan setiap hari
Akses peliputan di duga dihalangi awak media sorot proyek SMKN 15 Pandeglang dan perbedaan durasi pekerjaan
Pernikahan Arini dan Azis Pirdaus Berlangsung Lancar, Dua Keluarga Besar Bersatu dalam Kebahagiaan
Proyek Rp1,17 Miliar TK Al-Kamil Ciherang Disorot, Pondasi Diduga Tak Sesuai Spek, Pengawasan Dipertanyakan
Dugaan gadai sawah berlapis di pasirlancar LSM Laskar Siliwangi dorong penyelesaian sesuai hukum
Pembangunan Jembatan di Jalan Provinsi Ciherang Picung Dikeluhkan Pengguna Jalan, Jalur Alternatif Dinilai Membahayakan
GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala SDN Padaherang 3 buka suara,Tegaskan P2SP dibentuk sebelum dana turun dan koordinasi di lakukan setiap hari

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Dugaan anomali pengadaan proyek pendidikan Banten disorot,paket SMKN 15 Pandeglang jadi perhatian

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Akses peliputan di duga dihalangi awak media sorot proyek SMKN 15 Pandeglang dan perbedaan durasi pekerjaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Pernikahan Arini dan Azis Pirdaus Berlangsung Lancar, Dua Keluarga Besar Bersatu dalam Kebahagiaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Proyek Rp1,17 Miliar TK Al-Kamil Ciherang Disorot, Pondasi Diduga Tak Sesuai Spek, Pengawasan Dipertanyakan

Berita Terbaru