Global Expose TV Kabupaten KUTAI TIMUR – Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan dua pria berinisial MI (26) dan D (49) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150 berwarna hitam dengan lis merah pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban, Wahyudin Hamdani, mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di samping rumahnya telah hilang. Kendaraan tersebut terakhir diparkir di Jalan Aji Suryanata, Gang Koramil, RT 016, Desa Benua Baru Ilir.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17,2 juta. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Sangkulirang.
“Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Sangkulirang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang,” ujar Erik.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MI. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 Wita, di Jalan Hasanuddin, Gang 03, RT 019, Desa Benua Baru Ilir.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pembeli besi tua di wilayah Kecamatan Kaliorang.
Dari pengembangan keterangan MI, polisi turut mendalami dugaan pencurian dua sepeda motor lainnya. Kendaraan tersebut masing-masing berupa Yamaha Mio Soul GT 125 yang dilaporkan berada di Jalan Gajah Mada, Desa Benua Baru Ilir, serta satu sepeda motor lain yang jenisnya belum diketahui dan diduga diambil di Jalan Aji Suryanata Kusuma.
Ketiga kendaraan itu diduga dijual kepada D, yang menjalankan usaha besi tua, dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per unit.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan ke lokasi usaha besi tua di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan dikonfirmasi menggunakan foto MI, D membenarkan bahwa MI telah menjual tiga sepeda motor kepadanya. Polisi selanjutnya mengamankan D ke Polsek Sangkulirang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Honda CB150 sebagai barang bukti yang tercatat dalam penanganan perkara.
Kapolsek Sangkulirang menegaskan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam rangkaian pencurian dan penjualan kendaraan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas penyidikan. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erik.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterkaitan ketiga kendaraan tersebut serta peran masing-masing pihak. Proses hukum terhadap kedua pria itu masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Sangkulirang Ungkap Dugaan Curanmor, Dua Pria Diamankan












