Global Expose TV Kabupaten KUTAI TIMUR – Polsek Muara Wahau, Polres Kutai Timur, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau. Seorang pria berinisial SR alias R (29) diamankan polisi setelah ditemukan membawa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,28 gram beserta bungkusnya.
Penindakan dilakukan di Jalan Pendidikan, RT 013, Desa Wanasari, Jumat (16/10/2026) dini hari. Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Vivo berwarna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru.
Kapolsek Muara Wahau, Ipda Sapril, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Wanasari.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Muara Wahau melakukan penyelidikan sejak Kamis (15/10/2026) malam. Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lapangan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap pria tersebut dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari pemeriksaan itu, ditemukan plastik bening berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lapangan,” ujar Sapril.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SR alias R mengaku barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut seorang perempuan berinisial A sebagai pihak yang memberikan barang tersebut. Polisi masih mendalami keterangan itu untuk memastikan asal-usul barang dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Usai diamankan, SR alias R beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Wahau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan laporan polisi dan melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi serta pendalaman keterangan terlapor.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Kapolsek Muara Wahau menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum. Penyidik masih menelusuri sumber barang yang diduga sabu serta mendalami keterangan yang berpotensi mengarah pada pihak lain.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor serta mendalami perkara ini sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sapril.
Polsek Muara Wahau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredarannya kepada pihak kepolisian.
Polisi menegaskan, proses hukum terhadap terlapor masih berjalan. Status dan keterlibatan pihak-pihak terkait akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Muara Wahau Ungkap Dugaan Kasus Narkotika, Pria 29 Tahun Diamankan dengan Sabu 0,28 Gram












