Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (15/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita 54 paket sabu dengan berat bruto 30,35 gram, ditambah dua paket lainnya seberat 0,71 gram.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ARM, AAP, dan MM. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 31,06 gram bruto, belum termasuk berat plastik pembungkus.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan para terduga di dua lokasi berbeda.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang di dua lokasi berbeda di wilayah Sangatta Utara,” ujar Erwin.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan A. Wahab Syahrani RT 004, tepatnya di depan Apotek Ananda Firdaus, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ARM dan AAP yang berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu unit timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpanan sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yos Sudarso II Gang Cempaka, RT 054, Desa Sangatta Utara.
Tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan MM yang berada di dalam kamar. Petugas menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di bawah kasur.
Penggeledahan berlanjut ke kamar lainnya. Di tempat itu, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam berisi puluhan paket yang diduga narkotika dan mengaitkan barang bukti tersebut dengan ARM.
Dari ARM, polisi menyita 54 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 30,35 gram. Selain itu, turut diamankan telepon seluler, timbangan digital, plastik klip, sejumlah kemasan, sendok takar, tas, dompet, serta perangkat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Sementara dari MM, petugas menyita dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,71 gram dan dua unit telepon seluler. Adapun dari AAP, polisi mengamankan satu unit telepon seluler.
Iptu Erwin menegaskan, ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga orang tersebut beserta barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut,” tegasnya.
Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/78/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 15 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri asal-usul barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polres Kutim Amankan Tiga Orang, 54 Paket Sabu Seberat 30,35 Gram Disita












