Abaikan Konfirmasi Wartawan, Kuwu Desa Cantigi Kulon Memilih Bungkam

Kamis, 3 Agustus 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Indramayu – Terkait asal usul dan besaran anggaran untuk pekerjaan betonisasi jalan di salah satu gang pesawahan Desa Cantigi Kulon Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat, hingga kini masih masih dipertanyakan publik, pada Kamis (03/08/2023).

Sebelumnya, publik juga dibuat tercengang lantaran bangunan betonisasi jalan tersebut saat ini kondisinya sudah rusak parah. Padahal, proses pembangunan betonisasi jalan di gang pesawahan Desa Cantigi Kulon tersebut kabarnya belum lama ini dilaksanakan.

Menurut kabar yang beredar, anggaran yang digunakan untuk pembangunan betonisasi di jalan gang pesawahan Desa Cantigi Kulon tersebut, bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2023. Untuk jumlahnya, diperkirakan mencapai Rp.200 juta.

Guna mencari tahu kebenarannya, tim jurnalinvestigasi beberapa kali melakukan upaya konfirmasi kepada Kuwu Desa Cantigi Kulon Chaerotunnisa. Hal itu dilakukan sebagai bentuk mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.

Namun, orang nomor satu di Desa Cantigi Kulon yang akrab disapa Ibu Atun itu nampaknya tidak mengindahkan konfirmasi tersebut. Padahal, awak media sudah mendatangi ke kantornya dan beberapa kali menghubungi lewat telepon maupun pesan whatsapp nya.

Sekedar informasi, dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi.

Informasi merupakan bagian penting dan kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), serta keterbukaan informasi publik adalah salah satu penting di Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Hingga berita ini ditayangkan kembali, Kuwu Desa Cantigi Kulon Chaerotunnisa masih diam seribu bahasa alias membisu, dan belum menjawab konfirmasi awak media..( Ry )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru