Global Expose TV Indramayu – Di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, masih marak oknum penyedia jasa kontruksi yang membandel dimana pada saat melaksanakan proyek yang dibiayai oleh negara namun tidak memasang papan informasi diruang publik.
Seperti kegiatan rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN Totoran yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Menurut keterangan salah seorang pekerja, kepada Global Expose tv, pada Sabtu (12/08/2023), mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berlangsung sejak tiga hari yang lalu melaksanakan kegiatan rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN Totoran.
Saat ditanya mengenai papan informasi kegiatan, seorang pekerja tersebut mengatakan tidak pernah terpasang sejak awal mulai pelaksanaan. Bahkan, ia juga tidak mengetahui nama perusahaan penyedia jasa kontruksi dan pelaksana yang memperkerjakannya.
“Papan informasi tidak tahu karena tidak ada sejak awal, nama perusahaan dan pelaksana juga tidak tahu.”Ujarnya dilokasi kegiatan.
Sekedar informasi, dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.
Papan nama proyek juga sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Hingga berita ini tayang, Koranintijaya.com masih menggali informasi tentang perusahaan jasa kontruksi yang diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN Totoran. Serta meminta penjelasan alasan tidak memasang papan informasi.(Ry)











