Global Expose TV Indramayu – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, melalui Kepala Bidang Hortibun berikan penjelasan terkait proyek rehabilitasi bangunan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pasekan yang diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Menurut Kepala Bidang Hortibun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, Ikhwan proyek rehabilitasi bangunan gedung BPP Pasekan tersebut sudah sesuai dengan kontrak. Meskipun mekanisme pelaksanaannya yakni penambahan ruang baru.
Dijelaskan oleh Ikhwan kepada awak media bahwa, uraian pekerjaan rehabilitasi ruang bangunan gedung BPP Pasekan tersebut meliputi memperbaiki/menambah/merubah dan memperluas ruang-ruang yang berfungsi sebagai tempat pelayanan di kantor BPP.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023, pada bagian Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian dan sarana pendukungnya.
“Proyek BPP Pasekan sesuai kontrak, walaupun pelaksanaannya penambahan ruang baru jika masih menyambung dengan gedung lama itu masih di perbolehkan.”Tutur Ikhwan, pada Senin (14/08/2023) dikantornya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa proyek dengan jenis pekerjaan rehabilitasi bangunan gedung BPP Pasekan yang saat ini masih berlangsung diduga tidak sesuai dengan kontrak lantaran mekanisme pelaksanannya yaitu penambahan ruang baru.
Diketahui, proyek rehabilitasi bangunan gedung BPP Pasekan tersebut bersumber DAK APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp.148.584.000 yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kontruksi CV JAYAMAKMUR.(Ry)











