Global Expose TV Indramayu – Belakangan ini, santer diperbincangkan publik atas proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Pasekan Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menuai kontroversi.
Sebelumnya, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tersebut sempat menuai kritikan pedas dari seorang aktivis setempat yang akrab disapa Kang Dul.
Munculnya kritikan dari seorang aktivis Kang Dul tersebut lantaran pihak kontraktor di nilai membandel. Sebab, meski sudah 10 hari berlangsung, namun tidak ada papan informasi yang terpasang dilokasi proyek rehabilitasi JUT di Desa Pasekan tersebut.
Sementara, Kepala Seksi Sarana dan Bina Usaha Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, Tati, yang sekaligus PPTK pada proyek tersebut masih belum merespon saat dimintai komentarnya atas informasi dalam berita ini.
Melalui pesan whatsaap miliknya, Tati hanya menuliskan kalimat ucapan terima kasihnya kepada tim media atas penyampaian informasi yang diterimanya terkait polemik proyek rehabilitasi JUT di Desa Pasekan tersebut, pada Selasa (11/09/2023).
Sekedar mengingat, dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.
Papan nama proyek juga sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.(Ry)











