Global Expose TV Indramayu – Direktur CV Eka Jaya Abadi menyampaikan klarifikasi terkait proyek pengurugan pematangan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF yang berlokasi di Blok Pecuk Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Melalui aplikasi perpesanan whatsapp, pada Jum’at (29/09/2023), Abdul Kodir selaku Direktur CV Eka Jaya Abadi menyampaikan secara singkat bahwa terkait eksisting pada bagian tengah, menurutnya sudah sesuai dengan gambar perencanaan.
Kepada awak media, Abdul Kodir juga berjanji akan memberikan penjelasan lebih mendalam terkait hal tersebut. Namun sampai dengan saat ini, Abdul Kodir belum memenuhi janji nya seperti apa yang di sampaikan nya tersebut.
Diberitakan sebelumnya, proyek pengurugan pematangan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF yang berlokasi di Blok Pecuk Kabupaten Indramayu Jawa Barat, masih terus menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Sorotan terhadap proyek yang menelan biaya senilai Rp.3,4 miliar untuk pengurugan lahan seluas 1 hektar itu yakni terkait spesifikasi nya. Dari mulai asal usul tanah merah, pelaksanaan teknis lapangan, dan masih banyak hal yang lainnya.
Diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat, senilai Rp.3.456.700.000 yang dikerjakan oleh CV Eka Jaya Abadi dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Sekedar mengingat, seseorang yang mengaku perwakilan dari pihak CV Eka Jaya Abadi, Feri, kepada awak media menyebutkan bahwa tanah merah yang digunakan untuk sample tersebut berasal dari wilayah Jatisura Kabupaten Indramayu.
Dilain waktu, pada Kamis (07/09/2023) malam hari, sembari memperlihatkan nota yang menurutnya adalah surat jalan pengiriman, Feri menyatakan bahwa untuk sebagian tanah merah yang digunakan pada proyek tersebut berasal dari wilayah Cibeber.
Hingga berita ini tayang kembali, tim media masih menanti klarifikasi yang lebih kongkret dari Direktur CV Eka Jaya Abadi, Abdul Kodir terkait polemik pada proyek tersebut diatas.(Ry)











