Global Expose TV Indramayu – Pihak konsultan pengawas dengan kontraktor/pelaksana proyek pengurugan pematangan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Blok Pecuk Kabupaten Indramayu, diduga ada main mata saat pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek yang menelan biaya senilai Rp.3,4 miliar rupiah itu terdapat sejumlah kejanggalan, seperti halnya mengenai spesifikasi pekerjaan. Salah satunya yakni terkait asal usul serta kualifikasi tanah merah.
Dari pantauan tim media sejauh ini, asal usul tanah merah yang digunakan pada proyek pengurugan untuk lahan seluas 1 hektar tersebut terindikasi tidak sesuai dengan pada saat pengajuan kontrak pekerjaan.
Tidak hanya itu saja, mengenai kualifikasi tanah merah juga disinyalir tidak sesuai dengan standar. Pasalnya, dalam pelaksanaan pengurugan tersebut terlihat tanah merah bercampur dengan bebatuan dengan ukuran yang cukup besar.
Meski secara spesifikasi proyek tersebut menuai sorotan dari sejumlah kalangan, namun pekerjaan tersebut tampaknya berjalan mulus hingga selesai dikerjakan. Hal ini publik menduga ada pembiaran dari pada pihak konsultan pengawas.
Diketahui, proyek pengurugan pematangan lahan TPST RDF tersebut didanai dari APBD Kabupaten Indramayu melalui Dinas Lingkungan Hidup, total biaya senilai Rp.3.456.700.000 yang dikerjakan oleh CV Eka Jaya Abadi.
Untuk pengawas secara teknis, yakni menggunakan jasa konsultan dari CV Duta Graha Cipta Enjinering yang beralamat di Jalan Raden Singalodra No.54 RT/RW 16/05 Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.
Beberapa kali, tim media berupaya menemui pihak konsultan dari CV Duta Graha Cipta Enjinering guna dimintai penjelasan terkait informasi dalam berita ini. Namun, upaya konfirmasi ini tidak mendapat respon hingga berita ini di tayangkan.(Ry)











