Global Expose TV Indramayu – Anggaran yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu melalui Bidang Kebudayaan untuk honorarium pekerja seni, terkesan minimnya transparansi publik.
Seperti honorarium pekerja seni yang turut mengisi acara peringatan Hari Jadi Kabupaten Indramayu ke 496, yang dilaksanakan pada 7 Oktober kemarin. Masih belum terlunasi untuk Honororium nya,
Kepala Bidang Kebudayaan dan kesenian Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Uum Umiati, kepada tim media enggan menyebutkan jumlah total anggaran untuk honorarium para pekerja seni tersebut.
Uum Umiati berdalih, bahwa terkait hal tersebut merupakan urusan rumah tangga di Dinas tempat ia bekerja. Ia juga menyatakan, mengenai besaran anggaran untuk honorarium para pekerja seni merupakan kewenangan pimpinan nya
“Kalau terkait itu kan urusan rumah tangga Dinas, dan yang menyampaikan juga kewenangan pimpinan.” Kelit Uum Umiati, diruangan kerjanya, pada Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut, Uum Umiati mengatakan bahwa terkait mekanisme pengelolaan anggaran honorarium para pekerja seni tersebut dikelola secara swakelola, tidak melalui proses lelang (tender) maupun secara pengadaan langsung (dasung).
Sekedar mengingat, Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Tujuan lainnya yaitu mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.(Ry)











