Global Expose TV Indramayu – Entah apa maksud dan tujuan pihak pelaksana proyek pengurugan pematangan lahan TPST RDF yang berlokasi di Blok Pecuk Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum dengan dalih untuk kordinasi media,
Tidak tanggung-tanggung, uang yang diberikan oleh pihak CV Eka Jaya Abadi selaku pelaksana proyek pengurugan pematangan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF di Blok Pecuk kepada oknum tersebut jumlahnya hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Yang bikin geleng-geleng kepala, proses transaksi penyerahan uang oleh pihak CV Eka Jaya Abadi kepada salah satu oknum dengan bahasa untuk kordinasi media tersebut diduga dilakukan secara tertulis melalui kwitansi dan ditandatangani diatas materai
Bahkan, proses transaksi penyerahan uang dengan dalih untuk kordinasi media tersebut bagaikan akad kredit yang di bayar dengan cara menyicil. Dalam kwitansi itu, diketahui terdapat dua kali transaksi penyerahan uang antara pihak CV Eka Jaya Abadi dan salah satu oknum.
Seperti diketahui, proyek pengurugan pematangan lahan TPST RDF di Blok Pecuk tersebut didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 melalui Dinas Lingkungan Hidup, dengan total biaya senilai Rp.3.456.700.000 yang dikerjakan oleh CV Eka Jaya Abadi.
Sekedar informasi, perusahaan CV Eka Jaya Abadi tersebut beralamat di perum PWS Blok AF.18 No. 52A RT/RW 005/002 Kel.Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, awak media mencoba menghubungi pihak CV Eka Jaya Abadi guna dimintai klarifikasi atas informasi tersebut. Namun, upaya konfirmasi Tim media tidak mendapat respon hingga berita ini ditayangkan. (Ry)











