Global Expose TV Indramayu – Terkait asal usul dan besaran anggaran untuk pekerjaan betonisasi jalan di salah satu gang pesawahan Desa Cantigi Kulon Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat, hingga kini masih masih dipertanyakan publik, pada Kamis (03/08/2023).
Sebelumnya, publik juga dibuat tercengang lantaran bangunan betonisasi jalan tersebut saat ini kondisinya sudah rusak parah. Padahal, proses pembangunan betonisasi jalan di gang pesawahan Desa Cantigi Kulon tersebut kabarnya belum lama ini dilaksanakan.
Menurut kabar yang beredar, anggaran yang digunakan untuk pembangunan betonisasi di jalan gang pesawahan Desa Cantigi Kulon tersebut, bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2023. Untuk jumlahnya, diperkirakan mencapai Rp.200 juta.
Guna mencari tahu kebenarannya, tim jurnalinvestigasi beberapa kali melakukan upaya konfirmasi kepada Kuwu Desa Cantigi Kulon Chaerotunnisa. Hal itu dilakukan sebagai bentuk mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.
Namun, orang nomor satu di Desa Cantigi Kulon yang akrab disapa Ibu Atun itu nampaknya tidak mengindahkan konfirmasi tersebut. Padahal, awak media sudah mendatangi ke kantornya dan beberapa kali menghubungi lewat telepon maupun pesan whatsapp nya.
Sekedar informasi, dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi.
Informasi merupakan bagian penting dan kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), serta keterbukaan informasi publik adalah salah satu penting di Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, Kuwu Desa Cantigi Kulon Chaerotunnisa masih diam seribu bahasa alias membisu, dan belum menjawab konfirmasi awak media..( Ry )











