Abaikan Konfirmasi Wartawan, Kuwu Desa Cantigi Kulon Memilih Bungkam

Kamis, 3 Agustus 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Indramayu – Terkait asal usul dan besaran anggaran untuk pekerjaan betonisasi jalan di salah satu gang pesawahan Desa Cantigi Kulon Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat, hingga kini masih masih dipertanyakan publik, pada Kamis (03/08/2023).

Sebelumnya, publik juga dibuat tercengang lantaran bangunan betonisasi jalan tersebut saat ini kondisinya sudah rusak parah. Padahal, proses pembangunan betonisasi jalan di gang pesawahan Desa Cantigi Kulon tersebut kabarnya belum lama ini dilaksanakan.

Menurut kabar yang beredar, anggaran yang digunakan untuk pembangunan betonisasi di jalan gang pesawahan Desa Cantigi Kulon tersebut, bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2023. Untuk jumlahnya, diperkirakan mencapai Rp.200 juta.

Guna mencari tahu kebenarannya, tim jurnalinvestigasi beberapa kali melakukan upaya konfirmasi kepada Kuwu Desa Cantigi Kulon Chaerotunnisa. Hal itu dilakukan sebagai bentuk mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.

Namun, orang nomor satu di Desa Cantigi Kulon yang akrab disapa Ibu Atun itu nampaknya tidak mengindahkan konfirmasi tersebut. Padahal, awak media sudah mendatangi ke kantornya dan beberapa kali menghubungi lewat telepon maupun pesan whatsapp nya.

Sekedar informasi, dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi.

Informasi merupakan bagian penting dan kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), serta keterbukaan informasi publik adalah salah satu penting di Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Hingga berita ini ditayangkan kembali, Kuwu Desa Cantigi Kulon Chaerotunnisa masih diam seribu bahasa alias membisu, dan belum menjawab konfirmasi awak media..( Ry )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Berita Terbaru