Global Expose TV Kota Samarinda – Jajaran Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus pencurian komponen kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait hilangnya accu truk di area workshop sebuah perusahaan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/01) sekitar pukul 23.20 WITA di kawasan workshop perusahaan yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Pelaku diduga mencuri dua buah accu dari satu unit truk dump Mitsubishi Fuso yang terparkir di lokasi.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima laporan dari petugas keamanan pada Senin (19/01) sore mengenai hilangnya dua unit accu merek GS Astra 70 A. Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa aksi pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso berhenti di samping kendaraan korban.
Pengemudi truk tersebut kemudian melakukan aktivitas mencurigakan hingga diduga mengambil dua buah accu dari kendaraan korban. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, pada Jumat (23/01) sekitar pukul 10.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH (46) di wilayah Palaran tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel accu serta satu lembar nota pembelian dua buah accu.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Palaran dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Iswanto.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Palaran dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Polsek Palaran mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Faeyza
Sumber Berita: Aksi Pencurian Accu Truk Terekam CCTV, Polsek Palaran Ringkus Pelaku Tanpa Perlawanan












