Global Expose TV Indramayu – Membisu secara masal, demikian sikap Direktur CV Eka Jaya Abadi dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, terkait aroma busuk pada proyek TPST RDF yang berlokasi di Blok Pecuk Desa Dermayu.
Keduanya kompak tidak menghiraukan konfirmasi tim media terkait informasi uang kordinasi media yang diberikan pihak CV Eka Jaya Abadi kepada salah seorang oknum. Kabar miring itu pun sempat bikin heboh sejumlah kalangan publik di Indramayu.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, pada edisi (13/10/2023) dengan judul “Pelaksana Proyek TPST RDF Indramayu Diduga Berikan Uang Kordinasi Media Kepada Oknum.”
Publik pun menduga, transaksi uang dengan alasan untuk kordinasi media yang diberikan pihak CV Eka Jaya Abadi kepada salah seorang oknum tersebut berkaitan dengan proyek pengurugan pematangan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Mengingat, CV Eka Jaya Abadi tersebut merupakan pemenang tender proyek TPST RDF Blok Pecuk yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 melalui Dinas Lingkungan Hidup, dengan total biaya senilai Rp.3.456.700.000.
Dari informasi yang diperoleh, penyerahan sejumlah uang oleh pihak CV Eka Jaya Abadi kepada seorang oknum tersebut totalnya mencapai hingga puluhan juta rupiah. Untuk pembayarannya secara bertahap dan ditandatangani diatas materai sepuluh ribu.
Dalam kwitansi pertama, menerangkan telah terima dari CV EKA JAYA ABADI uang sejumlah lima juta rupiah untuk pembayaran kordinasi media, dengan titi mangsa Indramayu 12 September 2023 serta di tandatangani diatas materai oleh oknum penerima.
Sedangkan dalam kwitansi kedua, menerangkan telah terima dari Feri Hidayat uang sejumlah lima juta rupiah untuk pembayaran pelunasan kordinasi media, titi mangsa Indramayu 16/09/2023 serta di tandatangani diatas materai oleh oknum penerima.
Sebagai informasi tambahan, kepada awak media, sosok bernama Feri tersebut sebelumnya mengaku bahwa dirinya itu merupakan keterwakilan dari pada pihak CV Eka Jaya Abadi dalam pelaksanaan proyek pengurugan pematangan lahan TPST RDF Pecuk.
Kepada media, Direktur CV Eka Jaya Abadi, Abdul Kodir, berjanji akan memberikan klarifikasi terkait informasi miring ini. Namun ironisnya, orang nomor satu di perusahaan pemenang proyek TPST RDF itu malah mengingkari janji yang dibuatnya sendiri.
Dilain sisi, sikap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, ketika tim media meminta tanggapannya melalui pesan singkat pada aplikasi whatsapp terkait informasi tersebut, dirinya justru lebih memilih untuk bungkam dan membisu.
Penting untuk dicatat, TPST tersebut merupakan terobosan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina yang kabarnya akan dibangun sebagai penghasil bahan bakar pengganti batu bara dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk kapasitas 300 ton perhari.
Kabar yang beredar, anggaran untuk merealisasikan terobosan hebat Bupati Indramayu tersebut telah di siapkan oleh Pemerintah Pusat senilai Rp.110 miliar rupiah melalui Kementerian PUPR yang rencananya akan dibangun sekitar Maret 2024 mendatang.(Ry)











