
Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim- ASN sebagai pejabat pemerintahan yang strategis memiliki simpul-simpul massa. Oleh karena itu, ASN rawan dimanfaatkan oleh konstestan pemilu untuk ikut berkampanye. Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun saat membuka Sosialisasi Kebijakan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 oleh BKPSDM PPU, di Hotel Grand Nusantara baru baru ini.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) tidak boleh terlibat dalam politik praktis. ASN maupun THL tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” tegasnya.

Ia menandaskan, ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk apapun kepada kepentingan lain selain kepentingan bangsa dan negara. Bukan hanya ASN, tetapi THL juga tidak boleh, sepanjang yang bersangkutan masih digajih oleh negara.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan pemkab PPU baik secara langsung maupun zoom meeting melalui link zoom yang telah disediakan oleh Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten PPU.

Makmur Marbun menambahkan, pesta demokrasi yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang merupakan proses demokrasi tertinggi di negara ini. Karena dengan kemajemukan suku, bangsa, dan agama, negara bisa menyelenggarakan pesta demokrasi dengan baik.
Pemilu mendatang tambah dia, diharapkan berlangsung secara damai dengan harapan hasil dari hajatan berdemokrasi ini mampu meningkatkan ikatan solidaritas sosial seluruh warga negara Indonesia apa pun pilihan politiknya.
Berkaitan dengan pemilu sambung dia, tentu ada ketentuan yang menjadi acuan ASN, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Undang-Undang ini setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara.
“Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ASN menjelang pemilu 2024 mendatang adalah pertama bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, adil, objektif, bebas Pengaruh, dan tidak memihak,” tegasnya.

Diputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru mengatakan, ASN ber hati-hati di tahun politik saat ini. Karena menurutnya banyak hal-hal yang dapat menyebapkan ASN terlibat dalam politik praktis.
Menurut Otok Kuswandaru, ASN harus bisa melaksanakan fungsinya dengan baik sebagai aparatur sipil negara diantaranya terkait kebijakan publik, pelayanan publik karena ASN sebagai pemersatu bangsa.
“ Ketika kita menentukan pilihan sebagai ASN, maka akses netralitas itu dimulai pada diri kita. Oleh karenanya sekali lagi hati-hati,” ingst Otok Kuswandaru.
Tampak hadir dalam forum ini Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sodikin, Asisten III Bidang Administrasi Umum Ahmad Usman, sejumlah narasumber serta ratusan ASN di lingan Pemkab PPU sebagai peserta sosialisasi.(Iskandar/Edison Jalal)











