Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Pertamina, kepolisian, dan instansi terkait menetapkan sejumlah pengaturan baru mengenai pelayanan dan antrean penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite di sejumlah SPBU.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Penyaluran BBM Bersubsidi, Senin (24/8/2026). Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 September 2026.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, kepolisian, serta pihak terkait dengan mempertimbangkan berbagai masukan masyarakat.
Menurutnya, pengaturan ini menjadi salah satu langkah untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah SPBU yang selama ini berdampak terhadap pengguna kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun pelaku usaha.
“Pengaturan ini dilakukan untuk mengurai antrean sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Bagus.
Dalam aturan baru tersebut, pelayanan BBM bersubsidi akan diatur berdasarkan jenis kendaraan, jam pelayanan, serta nomor polisi kendaraan dengan sistem ganjil dan genap pada lokasi tertentu.
Angkutan Umum Tetap Dilayani 24 Jam
Kendaraan penumpang umum dan angkutan umum yang menggunakan pelat nomor polisi warna kuning tetap mendapatkan pelayanan selama 24 jam.
Khusus kendaraan umum, pelayanan antrean juga diperbolehkan di SPBU Kilometer 15 selama 24 jam.
Sementara kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap wajib mengikuti jadwal antrean sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Namun, terdapat ketentuan khusus apabila kendaraan sudah masuk dalam antrean sesuai jadwal dan terjadi pergantian tanggal dari ganjil ke genap atau sebaliknya. Kendaraan tersebut tetap mendapatkan pelayanan pengisian BBM dan tidak diwajibkan keluar dari antrean.
Pengaturan sistem ganjil-genap tersebut secara khusus diterapkan pada SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15.
Jam Pelayanan dan Pengisian Biosolar
Selain sistem ganjil-genap, pemerintah juga mengatur jam pelayanan pada sejumlah SPBU berdasarkan jenis kendaraan dan jenis BBM yang digunakan.
Untuk pelayanan Biosolar, pengaturan mencakup jenis kendaraan serta periode pengisian ulang. Dalam ketentuan tertentu, jeda pengisian dapat mencapai 4 hingga 8 jam sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengaturan ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan antrean dan mencegah adanya kendaraan yang terlalu lama berada di area SPBU.
Kendaraan Roda Dua
Pemerintah Kota Balikpapan juga menetapkan pengaturan khusus bagi kendaraan roda dua di sejumlah SPBU.
Kendaraan roda dua diberikan waktu pelayanan pada jam-jam tertentu guna mencegah penumpukan antrean yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Masyarakat juga diminta tidak membuat antrean hingga menggunakan badan jalan maupun bahu jalan.
“Jangan sampai antrean BBM justru mengganggu pengguna jalan lain atau menimbulkan potensi kecelakaan. Karena itu, seluruh masyarakat harus mengikuti ketentuan antrean yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Pelanggaran Akan Ditertibkan
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemerintah Kota Balikpapan akan melibatkan tim penertiban penyaluran BBM bersubsidi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, Pertamina, serta instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan dan antrean akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Balikpapan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Masyarakat dapat memberikan informasi maupun masukan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan atau penyaluran BBM bersubsidi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di SPBU, menjaga ketertiban lalu lintas, serta memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Mulai 1 September 2026, masyarakat wajib mematuhi pengaturan jam pelayanan, jenis kendaraan, sistem antrean, serta ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Aturan Baru Antrean dan Penyaluran BBM Bersubsidi di Balikpapan Berlaku 1 September 2026












