Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara – Pelarian pelaku penganiayaan bersenjata tajam yang meresahkan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya terhenti. Setelah dua bulan buron, pria berinisial AL (50) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU dalam penangkapan yang berlangsung tegang dan penuh perlawanan, Selasa (7/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, setelah polisi mengantongi informasi valid terkait lokasi persembunyian pelaku yang selama ini berpindah-pindah untuk menghindari kejaran aparat.
Kasus ini bermula dari aksi brutal di simpang empat Masjid Sayyidul Ayam, Kelurahan Penajam. Pelaku menyerang korban berinisial SN menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius pada tangan kiri korban.
Hasil penyelidikan mengungkap motif penganiayaan dipicu persoalan sepele. Pelaku emosi setelah membeli handphone bekas seharga Rp350.000 dari korban yang ternyata dalam kondisi rusak.
Dipimpin Aiptu Sugiarto, S.H., tim opsnal bergerak cepat melakukan penindakan. Namun saat hendak diamankan, pelaku justru melawan dengan menodongkan badik ke arah petugas.
Situasi sempat memanas ketika pelaku berusaha kabur, memicu aksi kejar-kejaran di sekitar lokasi. Berkat kesigapan dan tindakan terukur aparat, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres PPU mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta lebih bijak dalam bertransaksi, guna mencegah konflik yang berujung tindak pidana.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Buron 2 Bulan, Pelaku Penganiayaan Sajam di PPU Diringkus Usai Melawan Polisi












