Buron 2 Bulan, Pelaku Penganiayaan Sajam di PPU Diringkus Usai Melawan Polisi

Selasa, 7 April 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara – Pelarian pelaku penganiayaan bersenjata tajam yang meresahkan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya terhenti. Setelah dua bulan buron, pria berinisial AL (50) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU dalam penangkapan yang berlangsung tegang dan penuh perlawanan, Selasa (7/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, setelah polisi mengantongi informasi valid terkait lokasi persembunyian pelaku yang selama ini berpindah-pindah untuk menghindari kejaran aparat.

Kasus ini bermula dari aksi brutal di simpang empat Masjid Sayyidul Ayam, Kelurahan Penajam. Pelaku menyerang korban berinisial SN menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius pada tangan kiri korban.

Hasil penyelidikan mengungkap motif penganiayaan dipicu persoalan sepele. Pelaku emosi setelah membeli handphone bekas seharga Rp350.000 dari korban yang ternyata dalam kondisi rusak.

Dipimpin Aiptu Sugiarto, S.H., tim opsnal bergerak cepat melakukan penindakan. Namun saat hendak diamankan, pelaku justru melawan dengan menodongkan badik ke arah petugas.

Situasi sempat memanas ketika pelaku berusaha kabur, memicu aksi kejar-kejaran di sekitar lokasi. Berkat kesigapan dan tindakan terukur aparat, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres PPU mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta lebih bijak dalam bertransaksi, guna mencegah konflik yang berujung tindak pidana.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Korwil PROV Kaltim

Sumber Berita: Buron 2 Bulan, Pelaku Penganiayaan Sajam di PPU Diringkus Usai Melawan Polisi

Berita Terkait

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Usai Nobar Final Indonesia vs Thailand, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah di Tugu Tangan Gunung Pasir
HUT Ke-81 TNI di Makodam VI/Mulawarman, Soliditas TNI-Polri Makin Kokoh Jaga Kamtibmas
Tim Psikologi Polda Kaltim Uji Kesiapan Mental Personel Polres Berau, Pemegang Senpi Jadi Perhatian
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Usai Nobar Final Indonesia vs Thailand, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah di Tugu Tangan Gunung Pasir

Berita Terbaru