Global Expose TV Jakarta – Pelarian buronan narkotika internasional berinisial AFT alias “The Doctor” akhirnya berakhir. Tim National Central Bureau (NCB) Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkapnya di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.
Penangkapan ini menjadi puncak dari operasi perburuan lintas negara yang dilakukan secara intensif sejak awal Maret 2026, hasil kolaborasi erat antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).
AFT merupakan buronan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya berhasil meloloskan diri ke Malaysia. Ia bahkan sempat menghindari pengejaran aparat di Kuala Lumpur sebelum akhirnya tak berkutik saat diamankan di Penang.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara.
“Ini bukti nyata kerja sama internasional yang efektif. Kami pastikan setiap buronan, ke mana pun melarikan diri, akan tetap kami kejar,” tegasnya.
Dalam jaringan narkotika internasional, AFT diketahui memegang peran kunci sebagai distributor utama yang memasok barang haram ke Indonesia. Ia juga terhubung dengan jaringan yang sebelumnya menjerat tersangka E alias Koko E.
Modus operandi yang digunakan tergolong canggih dan variatif, mulai dari jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo. Salah satu metode yang terungkap adalah penyelundupan sabu yang disamarkan di dalam boneka dan dikemas layaknya kotak hadiah.
Tak hanya itu, AFT juga diduga mengedarkan cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek, memperluas jenis narkotika yang beredar di pasar gelap Indonesia.
Saat ini, proses ekstradisi tengah dipersiapkan. AFT dijadwalkan dipulangkan ke Indonesia pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang, Malaysia.
Setibanya di Tanah Air, ia akan langsung menjalani proses hukum oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, AFT dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Buronan Narkotika Internasional “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Segera Diekstradisi ke Indonesia












