Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Polres Kutai Timur terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Call Center 110, layanan kepolisian berbasis online yang beroperasi selama 24 jam penuh. Layanan bebas pulsa ini memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan penanganan cepat dari kepolisian.
Sebagai bagian dari transformasi digital Polri, Call Center 110 hadir untuk memberikan akses pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan responsif. Masyarakat dapat menghubungi nomor 110 kapan saja untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Berbagai peristiwa yang dapat dilaporkan melalui layanan ini antara lain tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, kebakaran, aksi premanisme, gangguan kamtibmas, hingga kondisi darurat lainnya yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa Call Center 110 merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang bertujuan mempercepat respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat.
“Call Center 110 hadir sebagai sarana komunikasi yang mudah diakses masyarakat selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh operator dan segera diteruskan kepada personel di lapangan agar dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan profesional,” ujar AKBP Aryansyah.
Menurutnya, kecepatan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 secara bijak. Informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam merespons setiap kejadian sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan tersebut dengan membuat laporan palsu atau memberikan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena hal itu dapat menghambat penanganan terhadap laporan yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Selain menerima laporan darurat, Call Center 110 juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi serta menyampaikan pengaduan terkait pelayanan kepolisian.
Melalui layanan ini, Polres Kutai Timur berharap hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat semakin kuat, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Keberadaan Call Center 110 menjadi wujud nyata komitmen Polres Kutai Timur dalam menghadirkan Polri Presisi yang profesional, modern, responsif, dan terpercaya dalam melayani, melindungi, serta mengayomi masyarakat.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Call Center 110 Polres Kutai Timur, Layanan Kepolisian Online Siaga 24 Jam untuk Masyarakat












