Global Exposel TV Kabupatem Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara – 15 April 2026 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil memfasilitasi mediasi penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara manajemen PT Anugerah Tanjung Medan (ATM) dengan karyawannya. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (15/4) ini berakhir dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang mengedepankan azas musyawarah dan mufakat.
Dalam proses mediasi yang ditengahi oleh mediator dari Disnaker tomi S hutaarat ibu marianti Rambe , kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan nominal kompensasi yang telah disetujui bersama.
Selain penyelesaian finansial, mediasi ini juga menghasilkan poin penting terkait keberlanjutan hubungan industrial di masa depan. PT ATM menyatakan komitmennya bahwa apabila kondisi operasional perusahaan telah kembali normal, para karyawan yang terdampak memiliki peluang besar untuk kembali dipekerjakan, tentunya dengan mengikuti syarat,test tertulis dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Manager HRD PT ATM, Randra Zulhijriansyah menyampaikan rasa syukurnya atas hasil positif yang dicapai dalam pertemuan tersebut.
_”Kami sangat bersyukur bahwa hari ini kedua belah pihak, baik perusahaan maupun rekan-rekan karyawan, memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan perselisihan ini secara baik-baik. Kesepakatan ini merupakan jalan tengah terbaik bagi kita semua,”_ ujar Randra.
Senada dengan hal tersebut, Supervisor Hubungan Industrial PT ATM Daniel Ashari Gultom memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah daerah selaku fasilitator.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kehadiran mediator sangat membantu dalam menjembatani antara kemauan karyawan dan kemampuan perusahaan. Hal ini membuktikan bahwa Disnaker memiliki peran sentral dan efektif dalam mencari solusi melalui risalah dan perjanjian bersama,” ungkap Daniel.
PT Anugerah Tanjung Medan menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan seluruh proses administrasi agar perusahaan nantinya dapat kembali fokus beroperasi seperti sedia kala.
Penyelesaian ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi dan keharmonisan hubungan kerja di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Dengan ditandatanganinya berita acara mediasi dan Perjanjian Bersama (PB), maka perselisihan hubungan industrial ini dinyatakan selesai secara resmi di hadapan Para Pihak dan disaksikan langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi












