Cukup Malang…!!!!! Korban Pencurian Sawit Malah Jadi Tersangka, Keluarga Desak Polres Labuhanbatu Transparan dan Objektif

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ket photo : Korban Kasus Pencucian Malah Madi Masuk Penjara.

Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Utara – Kasus hukum yang menimpa S (inisial), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari publik dan aktivis hukum. S yang semula merupakan korban pencurian hasil kebun sawit, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 170 KUHP — pasal tentang kekerasan yang dilakukan “secara bersama-sama”. Ironisnya, dalam Surat Perintah Penangkapan, S justru disebut sebagai tersangka tunggal.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 28 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika S bersama rekannya mendatangi rumah A (inisial) — orang yang diduga berulang kali mencuri hasil sawit milik keluarga S. Tujuan kedatangan tersebut untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun situasi memanas ketika A menantang dan terjadi adu mulut.

“Kami hanya minta kejujuran. Karena masih keluarga, seharusnya ini bisa diselesaikan baik-baik. Tapi sawit kami hilang bukan sekali dua kali. Kadang hasil curiannya malah lebih banyak dari hasil panen kami sendiri,” ujar istri S kepada Global Expose TV.

Istri S yang berada di lokasi juga menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan atau pemukulan sebagaimana yang dilaporkan.

“Saya lihat sendiri, tidak ada pemukulan. Mereka hanya adu mulut. Pelapor marah saat ditanya soal sawit yang dicuri,” tegasnya.

Beberapa hari setelah kejadian, S dipanggil oleh Polres Labuhanbatu sebagai terlapor. Padahal, sejak September 2024 hingga Juni 2025, S selalu kooperatif menghadiri seluruh panggilan penyidik. Namun, secara tiba-tiba dan tanpa penjelasan yang transparan, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/264/X/RES.1.6./2025/Reskrim mencantumkan nama S sebagai tersangka tunggal. Padahal, Pasal 170 KUHP mensyaratkan adanya lebih dari satu pelaku dalam tindak kekerasan.

“Kalau hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka Pasal 170, itu sangat janggal dan tidak masuk akal,” ujar kuasa hukum S.

Dalam proses mediasi, kuasa hukum pelapor disebut sempat meminta uang damai sebesar Rp40 juta kepada keluarga S. Karena keluarga tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, S kemudian ditangkap. Setelah penangkapan, keluarga kembali mendapat tekanan serupa.

“Mereka bilang kalau tidak bayar Rp40 juta, kasus ini akan dilanjutkan. Kami keluarga kecil, tidak punya uang sebanyak itu,” ungkap pihak keluarga.

Keluarga S juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Dari informasi yang mereka peroleh, saksi pelapor merupakan kerabat sendiri dan tidak menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi.

“Bagaimana mungkin kesaksian orang yang tidak melihat kejadian dijadikan dasar untuk menahan seseorang? Seharusnya polisi objektif, bukan menerima begitu saja keterangan sepihak,” tegas keluarga.

Kuasa hukum S menilai, apabila saksi tidak cukup kuat, seharusnya penyidik menghadirkan alat bukti pendukung yang sah, seperti rekaman video, visum, atau keterangan saksi independen.

“Kalau penetapan tersangka hanya berdasarkan saksi yang tidak melihat kejadian, semua orang bisa dengan mudah dikriminalisasi,” ujarnya.

Ironisnya, pelapor A justru diduga kuat berulang kali mencuri hasil panen sawit milik keluarga S. A bahkan dikabarkan sempat ditangkap dalam kasus serupa beberapa hari sebelum S ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga S mendesak penyidik juga memproses A dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, agar hukum tidak “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.

“Kalau polisi adil, seharusnya pelapor juga diproses hukum karena mencuri sawit kami,” kata keluarga.

Kuasa hukum S menilai, penerapan pasal yang keliru, lemahnya alat bukti, serta dugaan permintaan uang damai merupakan sinyal kuat adanya tekanan hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

“Kami mendesak Polres Labuhanbatu bersikap transparan, objektif, dan profesional. Kasus ini harus dibuka terang-benderang. Kami juga meminta pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi serta penangguhan penahanan untuk klien kami,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Upaya konfirmasi Global Expose TV masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak berwenang.

Facebook Comments Box

Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty

Editor : Sukadi

Sumber Berita : Cukup Malang! Korban Pencurian Sawit Malah Jadi Tersangka, Keluarga Desak Polres Labuhanbatu Transparan dan Objektif

Berita Terkait

POLDASU Diminta Sigap….!!!! Mafia Galian C Ilegal Porak Porandakan Das Pulo Hopur
LSM KCBI Kritik Penangkapan Oplosan Gas: Pemain Kecil Ditangkap, Pemain Besar Aman?
Polsek Kampung Rayat Amankan Diduga Pengedar Sabu
Diduga Jadi Tempat Peredaran Miras Dan Narkoba, Hans Club Station Dikonfirmasi Jurnalis Tidak Menjawab
Pasangan Muda di Balikpapan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi ke Sungai
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu 12 Kg Digulung Polres Metro Jakpus di Tol Jakarta-Cikampek
Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan Musnahkan 18,58 Gram Barang Bukti Narkoba Bersama Pihak Terkait
Personil Satuan Samapta Polresta Kota Balikpapan Mengamankan Lima (5) Motor Knalpot Brong
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 19:23 WIB

POLDASU Diminta Sigap….!!!! Mafia Galian C Ilegal Porak Porandakan Das Pulo Hopur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:57 WIB

LSM KCBI Kritik Penangkapan Oplosan Gas: Pemain Kecil Ditangkap, Pemain Besar Aman?

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Polsek Kampung Rayat Amankan Diduga Pengedar Sabu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Diduga Jadi Tempat Peredaran Miras Dan Narkoba, Hans Club Station Dikonfirmasi Jurnalis Tidak Menjawab

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:40 WIB

Cukup Malang…!!!!! Korban Pencurian Sawit Malah Jadi Tersangka, Keluarga Desak Polres Labuhanbatu Transparan dan Objektif

Berita Terbaru

Kabupaten Pandegelang

DPC PPWI Pandeglang Siap Sukseskan Rakernas dan HUT ke-18 PPWI di Jakarta

Sabtu, 1 Nov 2025 - 19:28 WIB