Global Expose TV Kota Samarinda — Kepercayaan dalam lingkungan pertemanan kembali disalahgunakan. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MB (38). Pelaku yang merupakan teman satu kos korban nekat membawa kabur sepeda motor dengan modus meminjam untuk membeli makanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (28/1) di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Kecamatan Samarinda Kota.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda PCX warna biru milik korban dengan alasan hendak membeli nasi goreng di sekitar kos. Karena sudah saling mengenal dan tinggal bersama, korban tanpa curiga menyerahkan kunci remote kendaraan.
Namun hingga keesokan harinya, pelaku tidak kunjung kembali dan sepeda motor tidak dikembalikan.
Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak mendapat respons. Merasa dirugikan secara materiil dan dikhianati atas kepercayaan yang diberikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu pagi (31/1/2026), pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, berikut barang bukti sepeda motor yang masih dikuasainya secara melawan hukum.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., menyayangkan tindak pidana yang memanfaatkan kedekatan dan rasa saling percaya antar teman.
“Pelaku secara sadar memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk melancarkan aksi penggelapan. Modusnya klasik, meminjam kendaraan dengan alasan membeli makan, namun setelah kunci di tangan, kendaraan justru dibawa kabur. Kami bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti sebagai bentuk komitmen Polsek Samarinda Kota dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru nomor polisi AE 3659 IV, satu buah BPKB asli, serta kunci remote kendaraan telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kapolsek Samarinda Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, khususnya terkait peminjaman barang berharga, meskipun kepada orang yang sudah dikenal dekat, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Faeyza
Sumber Berita: Dalih Beli Makan, Motor Teman Kos Digelapkan Polsek Samarinda Kota Amankan Pelaku












