Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, tahun 2025 sebesar Rp 59.972.090.000. Anggaran ini dialokasikan kepada 52 desa di wilayah tersebut dan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto memastikan bahwa Dana Desa secara nasional tetap sebesar Rp 71 triliun, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Rincian Dana Desa 2025 di Labuhanbatu Selatan
Dari total alokasi Rp 59,97 miliar, setiap desa mendapatkan jumlah yang bervariasi berdasarkan perhitungan kebutuhan dan jumlah penduduk. Berikut beberapa desa dengan alokasi dana terbesar:
Desa Aek Batu: Rp 2.287.686.000
Desa Asam Jawa: Rp 2.114.613.000
Desa Tanjung Mulia: Rp 1.526.494.000
Desa Aek Raso: Rp 1.492.609.000
Desa Tanjung Medan: Rp 1.447.027.000
Sementara itu, desa dengan alokasi dana terendah adalah Desa Teluk Rampah yang menerima Rp 667.886.000.
Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran
Yandri Susanto menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran di berbagai sektor, Dana Desa tetap dialokasikan sesuai kebutuhan pembangunan di pedesaan. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pembangunan infrastruktur, serta memperkuat ekonomi desa.
Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat menggunakan Dana Desa secara transparan dan akuntabel guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Labuhanbatu Selatan.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dana Desa 2025 Labuhanbatu Selatan Capai Rp 59,97 Miliar, Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran












