Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Disaat Sidang Lanjutan Dalam Dugaan Korupsi Dana KIP UNIVA Labuhanbatu 3 Oknum Korlap Belum diperoses hukum sama sekali sedangkan
Mantan Wakil Rektor II dan III terdakwa lainnya berinisial MAR, SH, RK dan HN diperiksa sebagai terdakwa di Ruang sidang pada hari kamis (25/04/2024) di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan.
MAR bersama 3 orang (SH, RK dan HN) rekannya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berbau pungutan liar (pungli).
Saat giliran terdakwa SH menjelaskan ditanya oleh Majelis Hakim JPU tentang pengembalian uang kutipan, terdakwa SH menjelaskan bahwa ada 3 orang Koordinator Lapangan yang belum mengembalikan,uangbtersebut antaranya
1. Rame Mardiana Nst, warga Kampung Bedage Kotapinang melakukan pemungutan kepada 11 orang mahasiswa Univa Labuhanbatu tahun 2021. Jumlah uang yang dikutip bersangkutan dan belum dikembalikan kurang lebih sebesar Rp. 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Yang bersangkutan juga tidak mau hadir dalam pemeriksaaan oleh Kejaksaan sebanyak 4 kali panggilan.
2. Feri Setiawan, mantan presiden mahasiswa ULB Rantau Prapat yang berdomisili di Rantau Prapat. Yang bersangkutan melakukan pengutipan kepada 9 orang mahasiswa Univa Labuhanbatu Tahun 2021. Jumlah uang yang dinikmati olehnya sebesar Rp. 14.850.000,-(empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Yang bersangkutan hanya mengembalikan uang kutipan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), sisanya sebesar Rp. 6.850.000,-(enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) belum dikembalikan kepada kejaksaan.
3. Safrizal Pratama, warga Desa Teluk Panji 3, Labusel. Yang bersangkutan melakukan pengutipan kepada 9 orang mahasiswa Univa Labuhanbatu tahun 2021. Jumlah uang kutipan yang dinikmati bersangkutan sebesar Rp. 12.150.000,-(dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang baru dikembalikan sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah). Sisa uang kutipan yang belum dikembalikan sebesar Rp. 4.150.000,-(empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Jumlah keseluruhan uang kutipan KIP Univa Labuhanbatu yang masih dinikmati dan tidak dikembalikan oleh 3 orang Koordinator diatas sebesar Rp. 22.550.000,-(dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Lalu Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa SH, “apa alasan mereka tidak mengembalikan uang kutipan tersebut?”
Terdakwa SH menjawab, “Saya tidak tahu yang mulia. Saya sudah mengingatkan kepada mereka agar mengembalikan uang kutipan yang mereka nikmati sebelumnya. Namun tidak ada respon dari mereka bertiga. Bahkan saudara Rame Mardiana Nst dan Safrizal Pratama, sudah 3 kali dipanggil oleh JPU untuk hadir memberikan kesaksian di persidangan, mereka tidak mau hadir yang mulia”.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan memerintahkan kepada JPU untuk mencatat nama mereka bertiga yang belum mengembalikan uang kutipan tersebut, yaitu Rame Mardiana Nst alias Ana, Feri Setiawan dan Safrizal Pratama.
Menurut Ketua Majelis Hakim, “Tidak mungkin terdakwa SH yang menanggung uang kutipan yang mereka nikmati. Mereka bertiga harus menjadi catatan dalam perkara ini. Karena dalam hukum dinegara kita, barang siapa yang menikmati uang hasil korupsi, maka dia harus bertanggung jawab Dimata hukum”.
Penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan agar siapapun yang terlibat dan menikmati uang kutipan tersebut, agar ikut juga diproses hukum. Tujuannya supaya demi tegaknya keadilan atas perbuatan dari pihak-pihak yang dianggap merugikan keuangan negara sebagaimana dalam penegakan hukum dinegara kita.
Para terdakwa didakwa dengan pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Subsidair, pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau kedua, pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau ketiga, pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Duduga 3 Oknum Korlap Belum diperoses hukum sama sekali












