Global Expose TV Kota SAMARINDA – Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Jody Setiawan (23), warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Ia diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang tengah berada di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WITA, di salah satu kafe yang berada di kawasan Jalan Ir. H. Juanda.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula ketika korban datang ke kafe tersebut untuk bertemu dengan saksi berinisial Olivia yang telah berada di lantai dua.
Sekitar satu jam kemudian, Jody datang ke lokasi. Terlapor yang disebut merupakan mantan pasangan saksi kemudian melihat korban sedang duduk bersama saksi.
Terlapor selanjutnya mengajak korban turun ke lantai bawah. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Situasi kemudian memanas. Terlapor diduga memegang tangan kanan korban dan berupaya mengambil telepon seluler milik korban. Setelah itu, terlapor diduga melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak empat kali.
Pukulan tersebut mengenai bagian pipi kiri, bibir, pipi kanan, dahi hingga dada korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan memar serta merasakan nyeri pada bagian dada.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan Jody Setiawan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat diamankan, terlapor juga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, Jody dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum. Petunjuk penyidik diperoleh dari keterangan korban, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka.
Atas perbuatannya, Jody Setiawan diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Samarinda Ulu menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan keterangan para pihak, alat bukti dan hasil penyelidikan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Diduga Aniaya Perempuan di Kafe, Polsek Samarinda Ulu Amankan Jody Setiawan












