Diduga Bakar Lahan 5 Hektare, Pria 62 Tahun Diamankan Polsek Teluk Pandan

Kamis, 3 September 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten KUTAI TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Pandan mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial MA, yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan bekas persawahan seluas sekitar 5 hektare di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Kebakaran terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Api dengan cepat merambat dan meluas akibat kondisi angin yang cukup kencang.

Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kebakaran tersebut. Personel Polsek kemudian berkoordinasi dengan Manggala Agni untuk melakukan penanganan di lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” ujar Apriliando.

Petugas bersama masyarakat berjibaku melakukan pemadaman menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni serta sejumlah peralatan yang tersedia di lokasi.

Kondisi angin yang kencang menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman lantaran membuat kobaran api lebih cepat merambat ke area lahan di sekitarnya.

Setelah berjibaku selama lebih dari dua jam, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 17.45 WITA.

Namun, persoalan tidak berhenti setelah api padam. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi kemudian memperoleh petunjuk terkait dugaan keterlibatan seorang warga berinisial MA dalam peristiwa pembakaran lahan tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan pencarian dan mengamankan MA untuk dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Polsek Teluk Pandan menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim pada 1 September 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya kayu yang tampak bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, serta sepasang sepatu boots.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelas Apriliando.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Kapolsek Teluk Pandan menegaskan, pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang melatarbelakangi terbakarnya lahan tersebut.

“Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas,” pungkasnya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang berpotensi membuat api dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak lebih besar.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Diduga Bakar Lahan 5 Hektare, Pria 62 Tahun Diamankan Polsek Teluk Pandan

Berita Terkait

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Usai Nobar Final Indonesia vs Thailand, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah di Tugu Tangan Gunung Pasir
HUT Ke-81 TNI di Makodam VI/Mulawarman, Soliditas TNI-Polri Makin Kokoh Jaga Kamtibmas
Tim Psikologi Polda Kaltim Uji Kesiapan Mental Personel Polres Berau, Pemegang Senpi Jadi Perhatian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Usai Nobar Final Indonesia vs Thailand, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah di Tugu Tangan Gunung Pasir

Berita Terbaru