Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara – Kasus dugaan pencaplokan lahan milik Kelompok Tani desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan oleh PT. NUBIKA JAYA, perlu penanganan serius dan harus melibatkan Lembaga Eksekutif tingkat tertinggi. Semoga kasus sengketa lahan ini diketahui oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.

Kasus ini bermula pada tahun 1995, PT.NUBIKA JAYA, mendapat ijin menggarap Lahan Hutan Negara (LHN) dari Kepala Desa Tanjung Mulia oleh bapak H. Usman Hasibuan seluas lebih kurang 500 hektar.

Letak lahan garapan sungai Galoga Dusun Pintasan yang berdampingan dengan lahan mantan Bupati Labuhanbatu bapak H. Ali Nafiah masyarakat Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat sebanyak 200 KK melakukan imas tumbang penanaman pohon pisang dan padi.

Pada tahun 1996, masyarakat petani diusir paksa oleh perwakilan yang mengatas namakan PT. NUBIKA JAYA yang dikawal oleh oknum anggota TNI, dan di tahun yang sama, perwakilan PT. NUBIKA JAYA mendapat pengawalan dari oknum TNI untuk menghancurkan tanaman para petani dengan menggunakan alat berat excavator atau beko. Saat itulah masyarakat mengetahui bahwa bapak Ali Nafiah telah menjual lahannya seluas 1.500 hektar kepada PT. NUBIKA JAYA.

Hal penjualan lahan tersebut diketahui dari keterangan Kepala Desa Almarhum H. Usman Hasibuan saat masyarakat mengadu kepada Kepala Desa atas perbuatan PT. NUBIKA JAYA.
Selanjutnya upaya upaya hukumpun sudah dilakukan seperti yang tertuang didalam kronologis yang disusun oleh Haidir Rambe yang merupakan sekretaris KTPM pada saat itu.
Permasalahan lahan milik masyarakat Desa Tanjung Mulia ini sudah berlangsung sejak tahun 1995 sampai sekarang. Anehnya tahun 2019 BPN Labuhanbatu menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. NUBIKA JAYA dengan alasan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agrarian Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan nomor 56/HGU/KEM-ATR/BPN/VI/2019, dengan nomor register HGU1357 dan NIB 02.12.00.00.01506 tanggal 19 Juni 2019 seluas 2.199.624 hektar, sementara permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum selesai.
Dari rentang waktu tersebut ditemukan gugatan di pengadilan Rantau Prapat antara PT.NUBIKA JAYA versus dr. Martias Sutni Umar dengan nomor putusan 18/pdt.G/2010/PN.RAP tanggal 16 Februari 2011 tentang penjualan asset PT. NUBIKA JAYA termasuk lahan perkebunan milik PT.NUBIKA JAYA secara keseluruhan yang didalam keputusan tersebut termasuk lahan milik masyarakat penggarap, diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor putusan 1615 K/pdt/2013 tanggal 17 September 2013 yang mana ditemukan dalam keputusan tersebut lahan seluas 550 hektar milik Kelompok Tani Perjuangan Mulia (KTPM).
Ketua Kelompok Tani Perjuangan Mulia (KTPM) Abdullah Hasibuan, kembali menyuarakan tuntutan keadilan buat masyarakat Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kali ini, Abdullah Hasibuan secara tegas meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara, Erni Ariyanti Sitorus, SH, Mkn untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang telah meresahkan masyarakat selama 30 tahun.
Abdullah Hasibuan juga berharap agar permasalahan ini didengar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar ada tindak lanjut sehingga permasalahan cepat selesai dan menjadi terang benderang.
Kasus ini selalu dipantau dan diikuti Reporter Global Exsposes TV, sampai permasalahan menjadi terang benderang.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Diduga PT.NUBIKA JAYA, Mencaplok Lahan Milik Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.












