Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA – Peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara kembali terbongkar. Seorang pria berinisial D (38) tak berkutik saat personel Satresnarkoba Polres PPU menggerebek rumahnya di Kelurahan Jenebora dan menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di RT 013 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya mengungkapkan, saat penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak plastik bening yang disembunyikan di bawah alas tidur tersangka.
Saat dibuka, kotak tersebut berisi 25 paket sabu siap edar. Polisi juga menemukan sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
“Total ada 25 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram yang berhasil diamankan. Selain itu, kami juga menyita satu unit telepon genggam dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar IPTU Gede Wijaya, Senin (22/6/2026).
Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel OPPO A5i warna Starry Purple, 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik, dan satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti.
Penemuan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam ukuran siap edar menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Penajam.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres PPU untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus hingga ke akar jaringannya,” tegas IPTU Gede Wijaya.
Polres PPU juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Menurut polisi, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Digerebek di Jenebora, Pengedar Sabu Simpan 25 Paket Narkoba di Bawah Tempat Tidur












