Dugaan Penyeroban Tanah Tanpa Izin di Lokasi Pembangunan SDN Marga Mulya, Bandung Barat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bandung Barat – Dugaan Penyerobtan lahan terjadi di lokasi pembangunan SD Negeri Marga Mulya yang terletak di Kampung Pareang, RT 1 RW 11, Desa Wangun Sari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Pembangunan sekolah tersebut dilaporkan dilakukan ke pemilik tanah nya.

Pemilik tanah telah menawarkan solusi penyelesaian secara kekeluargaan kepada pihak sekolah terkait lahan yang digunakan. Namun, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak sekolah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, pemilik tanah sempat mengajak para guru untuk bermusyawarah di desa, di mana salah satu guru menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara membayar kompensasi atas lahan tersebut yang digunakan.

Meski demikian, muncul rencana dari pihak sekolah untuk menggalang iuran dari orang tua murid guna membayar tanah tersebut. Kepala sekolah juga menyatakan kesiapannya untuk membongkar gedung sekolah jika permasalahan ini tidak kunjung selesai. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas langsung pemilk nya.

Kasus ini berkaitan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menjadi dasar hukum dalam pengaturan dan penggunaan tanah di Indonesia, termasuk dalam dugaan penyerobotan tanah.

Dugaan adanya bantuan penyelewengan terhadap program pemerintah untuk siswa oleh oknum guru di sekolah tersebut juga menjadi perhatian. Hal ini memerlukan tindak lanjut dan peninjauan oleh pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa penggunaan lahan dan program bantuan berjalan sesuai dengan aturan yang Berlaku di negara kesatuan republik indonesia (NKRI).

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Biro Kabupaten Bandung Barat

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Dugaan Sengketa Tanah Tanpa Izin di Lokasi Pembangunan SDN Marga Mulya, Bandung Barat

Berita Terkait

Setahun Mengawal MBG, AsLap Batujajar Timur I Berakhir: Muncul Sorotan soal Prosedur Kerja dan Pengelolaan Limbah
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Batujajar Timur Berjalan Lancar, Warga Penerima Manfaat Apresiasi
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Polemik Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi AsLap SPPG Batujajar Timur I Mencuat
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:17 WIB

Setahun Mengawal MBG, AsLap Batujajar Timur I Berakhir: Muncul Sorotan soal Prosedur Kerja dan Pengelolaan Limbah

Senin, 28 September 2026 - 12:06 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Batujajar Timur Berjalan Lancar, Warga Penerima Manfaat Apresiasi

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Kamis, 17 September 2026 - 20:06 WIB

Polemik Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi AsLap SPPG Batujajar Timur I Mencuat

Berita Terbaru