Global Expose TV Kota BALIKPAPAN — Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan administrasi pertanahan di lingkungan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan memasuki babak hukum. Seorang warga, yang tidak ingin disebutkan namanya inisial H. Ji, melaporkan seorang oknum pegawai berinisial K ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Timur, Kamis (27/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp360 juta yang disebut diberikan untuk membantu proses pengurusan administrasi pertanahan. Persoalan semakin serius setelah dokumen yang diterima korban kemudian dipersoalkan keabsahannya dan disebut tidak tercatat dalam administrasi resmi instansi.
H. Ji, datang ke Polda Kaltim didampingi kuasa pendampingnya, Areston. Laporan tersebut menjadi langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara terang-benderang siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses penerbitan dokumen tersebut dapat terjadi.
Rp360 Juta dan Dokumen yang Dipersoalkan
Menurut keterangan pihak pelapor, oknum berinisial K diduga meminta uang Rp360 juta dengan alasan untuk memperlancar proses administrasi pertanahan sekaligus memastikan dokumen yang diperlukan dapat diterbitkan.
Namun, setelah pembayaran dilakukan dan dokumen diterima, muncul persoalan mengenai legalitas dokumen tersebut.
Pihak pelapor menyatakan telah memperoleh keterangan dari unsur internal DPPR yang mempertanyakan keberadaan dokumen dimaksud karena disebut tidak ditemukan dalam arsip administrasi resmi.
Jika seluruh keterangan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa administrasi, tetapi berpotensi menyeret persoalan pidana serta membuka pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dan integritas pelayanan publik.
Pendamping Pelapor: Jangan Berhenti pada Satu Orang
Areston menilai perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dugaan perbuatan oknum K, tetapi juga menelusuri alur uang, proses penerbitan dokumen, akses terhadap sistem administrasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat.
“Kami memiliki dasar dan bukti untuk meminta persoalan ini diusut secara menyeluruh. Jangan berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Areston.
Menurutnya, status K sebagai pegawai di lingkungan DPPR membuat dugaan tersebut menjadi perhatian serius. Sebab, apabila akses atau kewenangan kedinasan benar-benar digunakan untuk meyakinkan masyarakat dan menghasilkan dokumen yang kemudian dipersoalkan keabsahannya, maka persoalannya menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.
Disampaikan Langsung kepada Wali Kota
Tidak hanya melalui jalur kepolisian, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Perwakilan H. Ji, disebut telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Wali Kota Balikpapan. Langkah ini ditempuh agar pemerintah daerah mengetahui adanya persoalan yang menyeret nama aparatur di lingkungan DPPR sekaligus dapat melakukan pemeriksaan internal sesuai kewenangannya.
Persoalan tersebut juga dijadwalkan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Balikpapan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Forum tersebut menjadi momentum penting untuk menguji seluruh keterangan yang muncul, termasuk dugaan transaksi Rp360 juta, asal-usul dan proses penerbitan dokumen, serta mekanisme pengawasan internal di lingkungan DPPR.
Ujian Integritas Birokrasi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pelayanan publik di Kota Balikpapan.
Masyarakat yang datang ke kantor pemerintahan berhak memperoleh pelayanan yang transparan, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila benar terdapat oknum aparatur yang meminta uang dengan menjanjikan kemudahan administrasi kemudian menyerahkan dokumen yang tidak memiliki dasar administrasi resmi, persoalan tersebut harus diusut secara terbuka.
Sebaliknya, seluruh pihak juga tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Karena itu, kunci persoalan kini berada pada proses penegakan hukum dan pemeriksaan administratif: dari mana dokumen tersebut berasal, siapa yang membuat atau menerbitkannya, ke mana aliran dana Rp360 juta, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat.
Polda Kaltim Diminta Usut Tuntas
Pelapor berharap Polda Kalimantan Timur dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan bukti yang telah diserahkan.
“Yang kami harapkan sederhana, yaitu kebenaran. Kalau memang ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya. Kalau tidak terbukti, semuanya juga harus dijelaskan secara terang,” tegas Areston.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Balikpapan. Laporan di Polda Kaltim serta agenda RDP di DPRD Balikpapan diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan secara menyeluruh.
Publik menunggu satu hal: apakah kasus ini hanya berhenti pada dugaan ulah seorang oknum, atau justru membuka persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pelayanan administrasi pertanahan di Kota Balikpapan.
Hingga berita ini diturunkan, laporan dan bukti yang disampaikan H. Ji, telah diterima untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak terlapor maupun DPPR Kota Balikpapan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil Provinsi Kaltim












