Global ExposecTV Kabupaten Bogor –
Dengan adanya keluhan dari masyarakat, khususnya wali murid kelas 6B, SDN ciuncal, merasa resah dan tidak terima dengan dengan kutipan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah, sebut saja ibu N.

Ketika ditemui awak globa expose tv , beberapa wali , menyampaikan ke awak media kronolgis terjadinya kutipan tersebut.
Bahwa pada tanggal 13/02/24, kepala sekolah menyampaikan informasi dadakan melalui via whatsapp grup nya , agar semua wali murid kelas 6b agar dapat mengikuti rapat wali tepatnya pukul 13.00 wib,
Yang mana rapat tersebut sebagai wadah kepala sekolah untuk menyampaikan dugaan niat jahatnya untuk melakukan pungli.(Pungutan Liar)
Adapun perihal yang disampaikan oleh kepala sekolah nakal tersebut , adalah bahwa sekolah akan melakukan pungutan sebesar Rp 45.000/ siswa, yang mana duit tersebut akan digunakan untuk pembayaran fhoto dan kartu NISN ( nomor induk siswa nasional ).
Dan di penghujung rapat, kepala sekolah juga menyampaikan bahwa skolah SDN ciuncal juga nanti akan melakukan pungutan biaya ,untuk tebus ijazah, sampul, dan legalisir, adapun biaya untuk itu berkisar Rp 300.000/ siswa, bahkan mungkin bisa lebih.., ujarnya dengan lantang.

Maka dengan adanya pungutan ini, jelas sudah melanggar undang undang, yang mana sudah tertuang di PERMENDIKBUD RI No 44 THN 2012, tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

Dengan pelanggaran aturan Permendikbud ini ini, maka lembaga advokasi hukum dan pendidikn (LAHP ).akan segera melaporkan kepala sekolah nakal dan salah seorang oknum guru sebut saja (A) , ke pihak yang berwajib, dan menegaskan agar penegak hukum segera menindak kepala sekolah SDN ciuncal, dan segera diproses dan dijerat hukuman yang berlaku di NKRI, agar jangan lagi pihak kepala sekolah SDN ciuncal memandang siswa sebagai pundi pundi uang untuk dikeruk.

Karena mereka adalah anak bangsa dan anak masa depan bangsa , tegasnya.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Investigasi LSM LPAK RI












