Global Expose TV Kzbupaten Bogor – Polemik pembangunan gedung milik PT Cosmax Indonesia di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan tajam dari publik. Bangunan megah yang diklaim telah mencapai 90 persen progres tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)—dua dokumen krusial dalam proses legalitas sebuah pembangunan.
Meski Komisi I DPRD Kabupaten Bogor telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan, namun penegakan aturan terkesan mandek. Rekomendasi dari DPRD tidak ditindaklanjuti secara tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Pada Senin, 6 Oktober 2025, Satpol PP sempat mendatangi lokasi pembangunan, namun tidak ada tindakan hukum maupun penyegelan terhadap gedung yang diduga ilegal tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Cecep Imam Nagarasid belum memberikan tanggapan terkait alasan tidak dilakukannya penyegelan.
Situasi ini memicu reaksi keras dari aktivis pemerhati kebijakan publik, sekaligus LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI)
“Udah jelas-jelas gak ada izin, tapi Satpol PP gak berani segel. Ada apa ini?” tegas AM Sandi Bonardo Ketua LSM KCBI dalam keterangannya pada Minggu (19/10/2025).
Sandi mendesak Bupati Bogor Rudi Susmanto untuk segera mengevaluasi kinerja Satpol PP dan menindak tegas jika ditemukan unsur pembiaran atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
“Penegakan Perda harus adil dan tidak tebang pilih. Jangan tajam ke masyarakat kecil tapi tumpul ke pengusaha besar. Kalau melanggar, segel dan hentikan! Jangan pura-pura tidak tahu atau malah bermain mata dengan perusahaan,” tambahnya.
Lebih jauh, Sandi mempertanyakan integritas dan keberanian Satpol PP dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan korporasi besar.
“Kami tantang Satpol PP untuk membongkar bangunan itu. Jangan jadi ayam sayur dan pengecut saat berhadapan dengan pemodal. Bila tak sanggup menegakkan hukum, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah,” tandasnya.
Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menegakkan aturan secara adil dan transparan demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat.
Penulis : Leonardus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Gedung PT Cosmax Diduga Ilegal, Satpol PP Bogor Bungkam dan Gagal Bertindak












