Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kalimantan Timur bersama tim gabungan dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi di RT 16, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Rabu (15/7/2026) sore. Berkat kerja sama lintas instansi, api berhasil dipadamkan sehingga tidak lagi menimbulkan titik api maupun kepulan asap yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.45 Wita. Mendapatkan laporan tersebut, personel Sat Samapta Polres PPU bersama Polsek Penajam langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus mengamankan area terdampak.
Dalam penanganan peristiwa ini, Polres PPU bersinergi dengan BPBD Kabupaten PPU, Damkar Petung, Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Bhabinkamtibmas Desa Girimukti, serta Babinsa Desa Girimukti. Tim gabungan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran dari Damkar Petung dan tiga unit kendaraan BPBD untuk mempercepat proses pemadaman.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, lahan yang terbakar merupakan semak belukar dengan luas sekitar dua hektare. Lahan tersebut diketahui milik Suwadji, warga Desa Girimukti, serta Edi Mahmud dan Supriadi, warga Desa Giripurwa.
Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga bermula sekitar pukul 15.30 Wita saat Suwadji (68) membakar tumpukan ranting bekas pembersihan lahan miliknya. Akibat hembusan angin yang cukup kencang, api merambat ke semak belukar dan meluas hingga membakar lahan milik warga di sekitarnya.
Menyadari api tidak lagi dapat dikendalikan, yang bersangkutan segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pemadam kebakaran sehingga tim gabungan dapat segera melakukan penanganan dan mencegah api meluas.
Selain memimpin proses pemadaman bersama instansi terkait, personel Polres PPU juga melaksanakan pengamanan lokasi, pendataan terhadap para pemilik lahan, serta mengumpulkan keterangan dan informasi guna memastikan penyebab kebakaran.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Suwadji dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.
Usai proses pemadaman, situasi di lokasi dinyatakan aman dan kondusif. Hasil pemantauan petugas memastikan tidak ditemukan lagi titik api maupun kepulan asap yang berpotensi memicu kebakaran lanjutan.
Polres PPU mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Di tengah kondisi cuaca yang kering disertai angin kencang, tindakan tersebut sangat berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas, mengancam keselamatan masyarakat, serta merusak lingkungan. Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Gerak Cepat Polres PPU Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Girimukti, Situasi Berhasil Dikendalikan












