Global Expose TV Kota SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat mengungkap tindak pidana pencurian dua unit telepon seluler (ponsel) yang terjadi di Jalan Gunung Lingai Nomor 60, RT 11, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (19), warga Jalan Gunung Lingai, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.30 Wita. Penangkapan dilakukan sekitar lima jam setelah aksi pencurian yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 05.00 Wita.
Kasus tersebut terungkap setelah korban terbangun dari tidur dan mendapati dua ponsel miliknya yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu telah hilang. Korban kemudian berupaya menghubungi kedua ponsel tersebut, namun sudah tidak aktif.
Dua ponsel yang dilaporkan hilang masing-masing iPhone X warna hitam dan Redmi Note 14 warna ungu (Purple). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada IR. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan di lokasi kejadian, Jalan Gunung Lingai, pada Sabtu pagi.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, IR mengakui telah mengambil dua unit ponsel milik korban tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone X warna hitam dan satu unit Redmi Note 14 warna ungu. Barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Sungai Pinang memastikan proses penyidikan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi maupun alat bukti yang telah diamankan.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Gerak Cepat Polsek Sungai Pinang Ungkap Pencurian Dua Ponsel, Pelaku Diamankan 5 Jam Usai Kejadian












