Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Aspirasi terkait dampak lingkungan aktivitas pertambangan kembali mengemuka dalam pertemuan yang dihadiri Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, bersama anggota Komisi III, H. Darusa.
Dalam forum tersebut, Ormas GRIB Jaya Kabupaten Cirebon dan LSM Penjara Indonesia menyampaikan sejumlah masukan terkait aktivitas operasional PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di wilayah Gempol, Kabupaten Cirebon. Mereka meminta agar program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan lebih difokuskan pada kegiatan reboisasi dan pemulihan lingkungan di kawasan sekitar tambang.
Permintaan tersebut muncul menyusul terjadinya banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon. Menurut perwakilan masyarakat, perlu dilakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai faktor yang diduga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir, termasuk perubahan tutupan lahan di sekitar area pertambangan.
Masyarakat menilai berkurangnya vegetasi dan perubahan kontur lahan akibat aktivitas pertambangan berpotensi memengaruhi daya serap tanah terhadap air hujan. Kondisi tersebut, menurut mereka, dapat meningkatkan limpasan permukaan saat curah hujan tinggi.
“Kami tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha yang berjalan sesuai aturan. Namun, perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Reboisasi perlu menjadi prioritas agar fungsi resapan air dapat kembali optimal dan risiko banjir bisa diminimalkan,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat dalam forum tersebut.
Selain mendorong program reboisasi, masyarakat juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan pertambangan. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup pelaksanaan reklamasi, pemulihan lahan, serta kepatuhan terhadap berbagai ketentuan lingkungan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak pemerintah daerah menyatakan akan menampung seluruh masukan yang disampaikan masyarakat. Pemerintah juga berkomitmen melakukan koordinasi dengan perusahaan serta instansi terkait guna mengkaji berbagai faktor penyebab banjir secara objektif dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.
Langkah-langkah pencegahan dan pemulihan lingkungan dinilai penting untuk mengurangi potensi bencana hidrometeorologi di masa mendatang.
Masyarakat berharap program reboisasi dan pemulihan lingkungan dapat segera direalisasikan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta mengurangi risiko banjir di Kabupaten Cirebon.
Secara regulasi, kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik. Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 111 Tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam pengelolaan kegiatan pertambangan berkelanjutan.
Penulis : Galih Risgianto SH
Editor : Sukadi












