Izin PT SBI Dicabut! 6.200 Hektare “Kembali” ke Negara, Warga Labusel Bersorak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Izin Areal PBPH PT Sinar Belantara Indah (SBI) di Desa Asam Jadi, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, resmi dicabut. Informasi ini terpampang jelas pada papan pengumuman yang berdiri di area bekas konsesi perusahaan tersebut.

Pencabutan izin itu merujuk pada SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 83 tertanggal 26 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa areal seluas 6.200 hektare kini kembali dikuasai oleh negara setelah izin PT SBI tidak lagi berlaku.

Pada papan yang terpajang, tertulis bahwa Areal Konsesi PBPH PT Sinar Belantara Indah seluas 6.200 hektare dinyatakan dicabut sesuai SK Menteri Kehutanan RI Nomor 83 Tahun 2026. Informasi tersebut sontak menjadi perhatian publik, mengingat selama bertahun-tahun area tersebut menjadi lokasi yang kerap bersinggungan dengan kepentingan masyarakat sekitar.
Warga: “Akhirnya, tak ada lagi monopoli!”

Tokoh masyarakat Labusel, Ir. Miran Abdi, mengungkapkan bahwa hubungan masyarakat dengan PT SBI selama ini memang tidak pernah berjalan harmonis.

“Selama ini masyarakat dan PT SBI tidak pernah sinkron. Terlalu dimonopoli,” ujar Miran Abdi saat ditemui wartawan.
Ia menilai pencabutan izin tersebut merupakan angin segar bagi warga. Menurutnya, dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan, PT SBI secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan atas areal tersebut.

“Sekarang PT SBI sudah angkat kaki sesuai SK Menhut Nomor 83. Lahan itu sudah kembali ke negara. Masyarakat bersyukur izin itu dicabut,” sambungnya.

Jangan Salahkan Petani, Berdayakan Mereka Miran Abdi berharap pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, tidak mempersalahkan masyarakat tiga dusun di Desa Bagan Toras yang selama ini menggarap lahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa setelah areal itu kembali menjadi aset negara, maka langkah selanjutnya adalah memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Karena areal itu sudah dikuasai negara, kami berharap pemerintah memberdayakan masyarakat setempat. Jangan justru mempersalahkan petani yang sudah lebih dulu mengelola lahannya,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mirwan Hasibuan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Izin PT SBI Dicabut! 6.200 Hektare “Kembali” ke Negara, Warga Labusel Bersorak

Berita Terkait

HUT Polantas ke-71, Satlantas Polres Labusel Hadirkan Semangat Kepedulian Lewat Donor Darah
HUT ke-57 IPK Labusel Tak Sekadar Seremonial, Ratusan Anak Yatim Dapat Santunan
Satnarkoba Baru Sepekan Bertugas, Dua Kasus Narkoba Langsung Disikat
Sebelum Ada Masalah Kapolres Labusel Cek Langsung SPPG 3 dan 5, Pastikan Program MBG Aman, Bersih dan Bergizi
Polres Kabupaten Labuhan Batu Selatan Pastikan Pegelaran HUT Ke 18 Aman Dan Kundusip 
Ketua Bhayangkari ajenguk Beberapa Korban Laka Lantas Di RSUD Kotapinang
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Berganti, AKP Eriks Raydikson Nainggolan Resmi Jabat Pucuk Pimpinan Reserse
Polres Labusel Gelar Simulasi Sispam Mako Kapolres Tekankan Tindakan Humanis dan Profesional
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

HUT Polantas ke-71, Satlantas Polres Labusel Hadirkan Semangat Kepedulian Lewat Donor Darah

Rabu, 2 September 2026 - 11:28 WIB

HUT ke-57 IPK Labusel Tak Sekadar Seremonial, Ratusan Anak Yatim Dapat Santunan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satnarkoba Baru Sepekan Bertugas, Dua Kasus Narkoba Langsung Disikat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Sebelum Ada Masalah Kapolres Labusel Cek Langsung SPPG 3 dan 5, Pastikan Program MBG Aman, Bersih dan Bergizi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:16 WIB

Polres Kabupaten Labuhan Batu Selatan Pastikan Pegelaran HUT Ke 18 Aman Dan Kundusip 

Berita Terbaru