Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Izin Areal PBPH PT Sinar Belantara Indah (SBI) di Desa Asam Jadi, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, resmi dicabut. Informasi ini terpampang jelas pada papan pengumuman yang berdiri di area bekas konsesi perusahaan tersebut.
Pencabutan izin itu merujuk pada SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 83 tertanggal 26 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa areal seluas 6.200 hektare kini kembali dikuasai oleh negara setelah izin PT SBI tidak lagi berlaku.
Pada papan yang terpajang, tertulis bahwa Areal Konsesi PBPH PT Sinar Belantara Indah seluas 6.200 hektare dinyatakan dicabut sesuai SK Menteri Kehutanan RI Nomor 83 Tahun 2026. Informasi tersebut sontak menjadi perhatian publik, mengingat selama bertahun-tahun area tersebut menjadi lokasi yang kerap bersinggungan dengan kepentingan masyarakat sekitar.
Warga: “Akhirnya, tak ada lagi monopoli!”
Tokoh masyarakat Labusel, Ir. Miran Abdi, mengungkapkan bahwa hubungan masyarakat dengan PT SBI selama ini memang tidak pernah berjalan harmonis.
“Selama ini masyarakat dan PT SBI tidak pernah sinkron. Terlalu dimonopoli,” ujar Miran Abdi saat ditemui wartawan.
Ia menilai pencabutan izin tersebut merupakan angin segar bagi warga. Menurutnya, dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan, PT SBI secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan atas areal tersebut.
“Sekarang PT SBI sudah angkat kaki sesuai SK Menhut Nomor 83. Lahan itu sudah kembali ke negara. Masyarakat bersyukur izin itu dicabut,” sambungnya.
Jangan Salahkan Petani, Berdayakan Mereka Miran Abdi berharap pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, tidak mempersalahkan masyarakat tiga dusun di Desa Bagan Toras yang selama ini menggarap lahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa setelah areal itu kembali menjadi aset negara, maka langkah selanjutnya adalah memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Karena areal itu sudah dikuasai negara, kami berharap pemerintah memberdayakan masyarakat setempat. Jangan justru mempersalahkan petani yang sudah lebih dulu mengelola lahannya,” tutupnya.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Izin PT SBI Dicabut! 6.200 Hektare “Kembali” ke Negara, Warga Labusel Bersorak












