Global Exspose TV Kota Balikpapan – Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP. Safarudin SH Menyampaikan adanya laporan Polisi Nomor: LP Okt….2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 16 Oktober 2025.
Atas perbuatannya di kenakan pasal yang di langar oleh terduga pelaku adalah
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Terancam Kurungan Penjara.
Tempat kejadian terduga pelaku di tangkap di Jalan. Bonto Bulaeng No. Rt. 03 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah tepatnya di pinggir jalan.
Jajaran Satuan reserse narkoba Polresta balikpapan berhasil mengamankan Barang Bukti milik terduga Pelaku; 2 (dua) paket sabu seberat brutto 1,32 gram, 2 (dua) lembar tissue warna putih, 4 (empat) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, uang tunai senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk samsung warna merah.
Inisial terduga pelaku adalah : M P, Alias K, bin SS identitas kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin Laki-laki, umur 31 tahun, pekerjaan Belum Bekerja, alamat Jl. Sepaku Laut No. – Rt. 08 Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat. Status terduga pelaku adalah Residivis. Saudara MP, Alias K, bin SS merupakan pengedar Narkotika jenis sabu dan Residivis Narkotika, masuk penjara tahun 2015 dan keluar penjara tahun 2025.
Saat diinterogasi oleh jajaran satuan reserse narkoba di tempat kejadian bahwa terduga pelaku mendapatkan 2 (dua) paket sabu diterima dari Saudara (E) yang penyerahannya dilakukan dengan cara bertemu di pinggir jalan dan apabila telah laku terjual akan di setorkan dengan harga 1 (satu) gram nya Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Selanjutnya Saudara MP Alias K bin SS beserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.
“Kasi Humas Polresta (IPDA Sangidun) menambahkan Dengan di ungkap kasus tersebut dapat terselamatkan masyarakat dari Korban Narkoba, serta kami Ucapakan terima kasih kepada masyarakat yg telah memberikan Laporan ke petugas / Call Center 110 Polresta Balikpapan. “Kata Ipda Sangidun”.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan Mengungkap Peredaran Narkoba dari seorang Residivis BB 2 (Dua) Paket Sabu












