Global Expose TV Kabupaten Mahakam Ulu-Penolakan permohonan Pemberhentian ASN oleh Bupati dan BKPSDM berbuntut panjang, selain mengajukan keberatan ke PTUN Samarinda dengan Nomor Perkara : 35/G/2023/PTUN.SMD, Julimin yang diketahui adalah Caleg dari Partai Golkar juga telah melayangkan Surat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, kepada Presiden RI Cq. Gubernur Kaltim.

Untuk menindaklanjuti masalah yang menimpanya. Menurut keterangan Julimin kepada Global Expose TV bahwa dasar hukum terhadap penolakan dirinya tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan, seharusnya pihak Pemda Mahakam Ulu tidak menolak Permohonan pemberhentiannya dari PNS karena alasannya mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi DPRD.

Pada Pemilu 2024 mendatang yang tidak dapat ditarik kembali dan yang bersangkutan telah resmi menjadi anggota partai Politik semenjak dirinya mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif pada bulan Mei lalu serta tidak lagi masuk kerja secara terus menerus sejak dirinya mengajukan Surat Pengunduran dirinya yaitu 10 Mei 2023 sampai dengan sekarang.

Yang disesalkan Julimin disini adalah seolah-olah dirinya dipermainkan, adanya unsur kesengajaan, kelalaian, pembiaran dan adanya dugaan upaya untuk mencegal dirinya untuk berkompetisi pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut sudah pula disampaikan oleh Julimin dalam Surat Terbukanya kepada Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, SH, ME atas apa yang dialaminya selama proses Pencalonannya menjadi DPRD pada Pemilu 2024.

Namun sampai saat ini, Surat yang dilayangkan lewat Staf TU Pimpinan Gubernur oleh Julimin kepada Presiden RI Cq. Gubernur Kaltim tertanggal 18/09/2023 tersebut belum juga ada tanggapan ataupun tindaklanjutnya.

Selama menghadapi permasalahan yg menimpa dirinya tersebut telah banyak waktu yang terbuang, membutuhkan biaya yg cukup banyak serta Figur dan nama baiknya sebagai masyarakat sekaligus Caleg mulai tidak baik dan diragukan kredibilitasnya oleh pendukung dan masyarakat.

Harapan untuk berkompetisi pada Pemilu 2024 nanti terancam gagal karena pihak Pemda yang telah menolak Permohonan pemberhentiannya. sehingga satu-satunya harapan Julimin adalah mengharapkan keadilan dari PTUN untuk mengungkap kebenaran dan kembali mendapat tiket untuk berkompetisi pada Pemilu 2024.

Dan meminta kepada Bapak Presiden Cq. Gubernur Kaltim untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas atas Laporannya Tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yg dilakukan oleh Bupati, BKPSDM dan Camat Long Apari Kabupaten Mahakam Ulu.**(JE)











